Notification

×

Iklan

Iklan

Jelang Lebaran Waspadai Sindikat Penjahat Yang Incar Mobil Sewaan

17 Mei 2019 | 14:59 WIB Last Updated 2019-05-17T07:59:28Z
Ilustrasi pencuri mobil | net
SEMARANG,GREENBERITA.com – Dua pelaku penipuan dan penggelapan mobil diamankan pihak kepolisian Jawa Tengah. Sedikitnya delapan unit mobil diamankan sebagai baranh bukti dalam kasus tersebut.

Kedua pelaku tersebut yakni Slamet Bagus Setiawan (21), warga Tegalsari Kecamatan Candisari, dan Stefanus Purnomo (32) warga Gayamsari. Keduanya diduga terlibat sebagai anggota sindikat penggelapan mobil dengan modus menyewa dan menjual atau menggadaikan mobil tersebut di tempat lain.

"Korban ada sekira 20 orang, sedangkan tersangka yang ditangkap berjumlah dua orang terkait kasus penipuan dan penggelapan mobil,” kata Kapolsek Genuk Kompol Zaenul Arifin di Mapolsek Genuk, Kamis (16/5/2019) dikutip dari okezone.

Zaenul menyebutkan, barang bukti yang disita hingga saat ini baru delapan unit mobil namun tersangka katanya sudah beraksi puluhan kali.

"Kurang lebih terdapat 20 korban yang melapor dan mengadu ke kami," kata mantan Kasatreskrim Polres Demak itu.

Zaenul menjelaskan, dua pelaku memiliki peran berbeda saat menjalankan aksi jahatnya. Tersangka Bagus bertugas menyewa mobil dan menyerahkan kepada Stefanus untuk kemudian dijual atau digadaikan ke orang lain.

"Secara garis besar memang modusnya seperti itu (berbagi peran dan tugas) di hampir semua tempat penyewaan mobil atau korban. Setelah itu hasilnya dibagi dua oleh mereka," imbuhnya.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan Mustaqim, warga Bangetayu Wetan Semarang. Dia merasa ditipu oleh tersangka Stefanus yang menjaminkan satu unit mobil Innova Reborn saat meminjam uang pada 24 April 2019.

Empat hari kemudian, mobil itu diambil oleh seseorang yang mengaku sebagai pemiliknya. Lantas, Mustaqim memberi tahu Stefanus dan diganti dengan dua unit mobil lainnya. Tak lama setelah itu Stefanus kembali menukar mobil yang dijaminkan dengan mobil lainnya.

Hingga pada 11 Mei 2019 datang seseorang menemui Mustaqim dan mengakui mobil yang dijaminkan itu merupakan mobil miliknya yang dipinjam oleh rekan Stefanus bernama Bagus.

"Berdasarkan laporan itu, kami tindak lanjuti dan berhasil mengamankan tersangka di Jalan Arteri Soekarno-Hatta. Untuk delapan barang bukti ini ada yang digadaikan di daerah Genuk, ada juga yang di daerah Ungaran," pungkasnya. (Okz/G5)