Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Bawaslu: KPU Langgar Aturan Quick Count Pemilu

17 Mei 2019 | 15:10 WIB Last Updated 2019-09-19T07:14:00Z
JAKARTA, GREENBERITA.com – Pelaksanaan Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran terkait lembaga hitung cepat (quick count) Pemilu 2019.

Ketua Majelis Hakim, Abhan, menyebut KPU melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan quick count.

‘’Menyatakan KPU RI secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan perhitungan hitung cepat,’’ kata Abhan di Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk mengumumkan lembaga quick count yang tidak memasukkan laporan ke KPU. Selanjutnya, Bawaslu merinci alasan penyebab putusan dalam sidang tersebut.


17 May 2019
Pertama, terkait pendaftaran lembaga survei. KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait dengan pendaftaran kegiatan perhitungan cepat pemilihan umum anggota DPR, DPRD dan Presiden dan Wakil Presiden 2019.

Kedua, terkait sumber dana dan metodologi. KPU juga tidak menyampaikan pemberitaan secara tertulis kepada lembaga yang melakukan quick count mengenai masukan laporan sumber dana, serta metodologi lembaga tersebut usai mengumumkan hasil survei.

‘’(Pemberitaan) paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survey,’’ ujar Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja seperti ilansir dari Mataraminside.com

Tindakan KPU tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 Ayat 4 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 29 Ayat 1 dan Pasal 30 Ayat 1 UU No.10 Tahun 2019 tentang sosialisasi pemilih dan partisipasi masyarakat. Pelapor dalam hal ini adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, sedangkan terlapor dalam hal ini KPU.

BPN Prabowo-Sandi melaporkan KPU ke Bawaslu dalam dua kasus, yaitu dugaan pelanggaran Situng dan dugaan pelanggaran hasil hitung cepat. Dalam sengketa situng, Bawaslu telah menetapkan KPU melakukan pelanggaran.(rel-marsht)