Notification

×

Iklan

Iklan

Prabowo Tolak Hasil Pilpres 2019, Ini Reaksi Kubu Jokowi

17 Mei 2019 | 15:26 WIB Last Updated 2019-11-10T13:26:20Z
Reaksi kubu Jokowi atas sikap Prabowo yang menolak hasil penghitungan suara Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
GREENBERITA.com - Pernyataan sikap Prabowo yang menolak hasil penghitungan suara Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat respon dari kubu paslon nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf Amin.

Bukan hanya menolak hasil penghitungan suara Pilpres 2019, kubu Prabowo juga menolak melaporkan kecurangan Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sikap saya adalah saya akan menolak hasil penghitungan yang curang, kamu tidak bisa menerima ketidakadilan, ketidakbenaran dan ketidakjujuran," kata Prabowo.

Seperti diketahui, KPU akan merampungkan hasil rekapitulasi nasional pada 22 Mei.

Respon dari kubu Jokowi

Melansir merdeka.com, Jumat (17/05/2019), Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily, mengatakan, Prabowo mengulang sikapnya pada Pilpres 2014. Dan ini contoh buruk bagi demokrasi.

Menurut Ace, dalam demokrasi itu, ada prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi oleh siapapun yakni harus siap menang dan juga harus siap kalah. Jadi semua pihak harus menghormati pilihan rakyat. Mereka telah menentukan pilihannya untuk menjadikan Jokowi-Ma'ruf sebagai Capres-Cawapres 2019 ini.

"Seharusnya Prabowo-Sandi malu kepada rakyat," kata Ace.

Kemudian, Ketua BPD Jokowi-Maruf Amin Jabar, Dedi Mulyadi menilai jika Prabowo menolak hasil pilpres seharusnya juga menolak hasil pileg.

Sebab, kata Dedi, pertanggungjawaban KPU meliputi semua kontestasi dalam Pemilu serentak. Dengan kata lain, ketika hasil pemilu itu dianggap curang, maka pemahaman itu mestinya berlaku paralel bagi pemilihan presiden, DPD, DPR RI hingga DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Tidak bisa hanya menolak hasil pilpres saja. Kalau menolak, ya konsekuensinya menolak hasil pileg di berbagai daerah. kalau yang ditolaknya hanya pemilihan presiden, sedangkan pemilihan legislatif diterima, maka itu disebut ambivalen, dan membingungkan," ujar Dedi Mulyadi.

Kemudian, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding menyayangkan sikap Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang menyatakan tidak percaya dengan hasil Pilpres 2019. Dia berharap, ucapan Prabowo hanya ungkapan emosi sesaat saja.

"Jadi sekali lagi mudah-mudahan itu hanya letupan emosi sesaat Pak Prabowo saja, bukan sikap politik permanen karena memberi dampak serius terutama bagi hasil pileg," kata Karding.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Fadli Zon menegaskan pihaknya tidak akan menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menangani masalah kecurangan pemilu. Sebab, dia menilai sia-sia saja membawa perkara ke MK.

"Tetapi jalur MK itu adalah jalur yang dianggap oleh teman-teman itu dianggap jalur yang sia-sia. Pengalaman dari yang lalu. Jadi prosedur yang begitu panjang tidak ada satu bukti pun yang dibuka padahal waktu itu sudah diperiksa," kata Fadli.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily menilai rencana BPN Prabowo menolak hasil pemilu atau tidak melaporkan sengketa ke MK hanya sebagai upaya menarik simpati dan upaya untuk mempertahankan pendukungnya.

"Sudah jelas. Jadi ini hanya ingin menggiring opini saja menarik simpati rakyat memelihara pendukungnya," ucap Ace.

Capres petahana Jokowi menanggapi pernyataan Prabowo Subianto yang menolak hasil penghitungan suara Pilpres 2019 yang saat ini masih dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jokowi mengatakan hasil Pilpres 2019 merupakan kewenangan KPU.

"Ya itu kita serahkan semuanya ke KPU, kepada penyelenggara yang punya kewenangan adalah KPU. Serahkan ke KPU," katanya usai berbuka puasa bersama di rumah OSO di Jakarta Selatan, Rabu (15/5).

Jokowi menyebutkan, jika ada kecurangan dalam Pilpres 2019 dapat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sementara, jika ada sengketa yang lebih besar bisa dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau ada, kalau ada kecurangan (laporkan) Bawaslu, kalau sengketa yang lebih besar ke (laporkan) MK. Mekanisme itu sudah diatur," pungkas Jokowi. (Mdk/G5)