Notification

×

Iklan

Iklan

Hutan Tele Yang Terancam Punah Sebagian Ternyata Diperjualbelikan

17 Mei 2019 | 18:29 WIB Last Updated 2019-11-10T13:35:28Z
Kasi Intel Kejari Samosir Aben Situmorang dan Staf GAKKUM KemenLH Lakukan Penyelidikan Atas Pengrusakan HutanTele
PANGURURAN,GREENBERITA.comBanjir bandang telah menerjang dan meluluh lantakan 5 (lima) rumah di Ransang Bosi Desa Buntu Mauli, Kecamatan Sitiotio Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara pada Jumat,(3/5/2019)

Akibat Banjir Bandang ini, satu orang ditemukan tewas dan dua jembatan putus di Desa Buntu Mauli, Kecamatan Sitiotio sehingga akses jalan kabupaten disekitar Kecamatan Sitiotio putus dan tidak bisa dilalui. Bahkan sampai Minggu malam, (4/5/2019), aliran listrik putus kelokasi bencana sehingga suasana malam semakin mencekam pasca bencana ditambah hujan deras yang tak kunjung reda.

Banjir Bandang ini adalah kejadian kedua terjadi di Desa Buttu Mauli yang menelan korban jiwa, yang pertama adalah tahun 2010 yang mewaskan satu orang warga dan empat hilang.

Menurut penelitian KSPPM pada tahun 2010, dari investigasi yang dilakukan tim KSPPM dan PSE Keuskupan Agung Medan (KAM), penyebab banjir bandang ini diduga karena kerusakan hutan di hulu dikawasan Hutan Tele yakni wilayah Hutagalung dan Pollung yang merupakan bagian dari konsesi PT Toba Pulp Lestari.

Hutan Tele yang sangat dibutuhkan sebagai paru-paru Kabupaten Samosir serta Kawasan Danau Toba secara keseluruhan sebagai destinasi pariwisata dunia, saat ini pun terancam punah karena dari jumlah sekitar 4000 hektar pepohonan yang tumbuh secara alami disana, lebih dari 50 persennya telah rata dengan tanah ditebang.

Lebih anehnya, dari jumlah 4000 hektar Hutan Tele yang masuk dalam kawasan APL ini ternyata sebagian besar sudah beralih kepemilikan menjadi milik pribadi.
Dari puluhan sertifikat tanah yang ada di BPN hasil pengalihan status dari APL menjadi milik pribadi itu, ternyata banyak dimiliki para pejabat dan mantan pejabat Samosir.

Hal itu dibenarkan oleh Kajari Samosir melalui Kasi Intel Kejari Samosir, Aben Situomorang, SH.,MH ketika dikonfirmasi greenberita.com pada Jumat, (17/5/2019).

"Benar, saat ini banyak lahan Hutan Tele telah diperjual-belikan kepada perorangan dan diantaranya ada pejabat serta mantan pejabat Samosir. Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan kepada BPN Samosir atas dugaan indikasi tindakan pengalihan dari status APL kepada sertifikat atas nama pribadi yang diduga telah melanggar aturan hukum," ujar Aben Situmorang.

Menurut Aben Situmorang, Hutan Tele dalam status APL awalnya diberikan oleh Pemkab Tapanuli Utara kepada Pemkab Tobasa dan selanjutnya setelah pemekaran diberikan kepada Pemkab Samosir sebagai daerah untuk digunakan sebagai areal pertanian dan holtikultura tapi tidak dapat dipindah-tangankan.
"Jangankan disertifikatkan, untuk dipindah-tangankan itu tidak boleh," ujar Aben Situmorang.

Menindaklanjuti adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum mantan Kepala BPN atas penerbitan sertifikat dikawasan APL pada tahun 2013 sampai tahun 2016.
"Saat ini kita tengah penyelidikan atas dugaan indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum mantan Kepala BPN berinisial Drs.HS, MSi yang dilakukanan pada tahun 2014," pungkas Aben Situmorang.

(green-ft)