Notification

×

Iklan

Iklan

Videonya Berisi Ajakan Perlawanan, Ketua GNPF-U Bogor Ditangkap

18 Mei 2019 | 11:20 WIB Last Updated 2019-09-19T07:00:39Z
Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser
JAKARTA, GREENBERITA.com - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) Bogor Iyus Khaerunnas ditangkap Tim Polres Bogor Kota  lantaran menyerukan perlawanan. Karena menurutya dalam video yang beredar luas itu terdapat kecurangan Pemilu.

Melansir dari detik.com, Iyus kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. "Status sudah tersangka," kata Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser saat dikonfirmasi, Sabtu (18/5/2019).

Iyus lanjut Kapores, dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan atau Pasal 160 KUHPidana.

Iyus ditangkap pada hari Jumat (17/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Hendri membenarkan bahwa Iyus ditangkap karena video yang beredar.

Di dalam video tersebut, Iyus berbicara mengenai adanya kecurangan Pemilu, masifnya komunisme, hingga ajakan untuk melawan itu semua.

"Kasus dugaan terkait video yang beredar," sebut Hendri atas kasus yang sedang diperiksa. (dtc/G5)