Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Minta Escavator Diamankan, Kapolres Samosir: Tidak Secara Prosedural Kami Nggak Mau

21 Mei 2019 | 17:53 WIB Last Updated 2019-11-10T13:35:27Z
Kapolres Samosir, AKBP.Agus Darojat
PANGURURAN,GREENBERITA.com-  Pasca turunnya Tim dari Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan investigasi didaerah kawasan Hutan Tele, Kecamatan Harian Harian, Kabupaten Samosir, didapatkan temuan penebangan hutan secara massif di Desa Hariara Pittu Kecamatan Harian pada Jumat, (10/5/2019) berupa pembukaan lahan dengan melakukan penebangan hutan serta kayu yang telah ditebang dan diduga hendak dibawa ke Sawmill di daerah Siantar.

Kemudian pada Sabtu, (12/5/2019) Gakkum KemenLHK berdasarkan laporan warga dan jurnalis mendapatkan temuan pengrusakan dan penebangan hutan di Sitonggi-tonggi Desa Partungkonaginjang yang dilakukan secara sistematis dan masif dengan menggunakan alat berat.

Pasca temuan itu, Pemkab Samosir melakukan rapat teradu yang terdiri dari Bupati Samosir, Asisten I dan II, Kadis Lingkungan Hidup, Kepala Bappeda, Kadis Perijinan serta Kapolres Samosir bersama Kasa Reskrim, juga Kepala KPH XIII Dolok Sanggul Dinas Kehutanan serta Tim Gakkum Kementrian KLH pada Minggu, (21/5/2019) di Rumah Dinas Bupati Samosir, Pangururan, Kabupaten Samosir.

Setelah pemaparan Tim Gakkum dan KPH XIII Dolok Sanggul, Bupati Samosir Rapidin Simbolon kembali menegaskan keprihatinan dan kegereamannya atas penebangan Hutan di Kawasan Hutan Tele, khususnya di Sitonggitonggi, Desa Partungkonaginjang dan meminta pihak kepolisian melakukan pengamanan pada dua alat berat pelaku berupa escavator agar tidak dibawa oleh pemiliknya.


"Menurut kami ini sudah melanggar hukum karena pelaku melakukan penebangan tidak memiliki ijin lingkungan, karenanya supaya BB berupa alat berat tersebut tidak hilang dan tidak diambil pemiliknya, kami berharap Polres Samosir melakukan pengamanan escavator tersebut ke Polres Samosir atau halaman rumah dinas Bupati pun boleh," pinta Bupati Rapidin Simbolon.

Menanggapi permintaan Bupati Samosir, pihak kepolisian yang langsung dihadiri Kapolres Samosir, AKBP Agus Darojat menyatakan akan melaksanakan sesuai dengan prosedural yang berlaku.
"Terkait penebangan itu, saya tidak punya kepentingan apapun. Kepentingan saya penegakkan hukum secara prosedural, kalau tidak secara prosedural saya tidak mau pak, karena hukumnya seperti itu, hukum acara mengatur seperti itu. Ketika kita " ujar AKBP. Agus Darojat.

Menurut Agus Darojat, bila dikawasan Hutan jelas memakai Undang-undang Kehutanan sehingga secara insting kepolisian dan penyidik meyakini ada tindak pidana, Polri dapat melakukan penyitaan terhadap barang bukti dilokasi kejadian.

Terkait dengan para pelaku, pihaknya mengaku tidak punya hubungan apapun dengan pelaku penebangan hutan di Kawasan Hutan tele.

"Semua kita yang ada disini pasti tidak menginginkan ada penebangan liar dan mengganggu Danau Toba dan kita sepakat untuk itu. Apalagi saya tidak punya hubungan apapun dengan penebang itu, pak Anggiat Sinaga atau siapaun itu," ujar AKBP.Agus Darojat pada rapat gabungan di Rumah dinas Bupati Samosir, Minggu, (19/5/2019).

(green-ft)