Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Lagi Aktif, 2 Anggota BPD Desa Ini Masih Terima Gaji

14 Mar 2019 | 11:57 WIB Last Updated 2019-09-19T07:00:38Z
Ilustrasi
BATANGHARI, GREENBERITA.com – Pentingnya peran BPD bagi Pemerintah Desa, anggota BPD menerima gaji yang juga disertai dengan tanggung jawab dari pemerintah daerah. Sehingga, BPD diwajibkan bekerja secara optimal untuk membangun desa.

Namun tidak demikian yang dilakukan oleh Yanto dan M. Ali, anggota BPD Desa Tebing Tinggi Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari. Keduanya, diduga kuat masih menerima gaji meski tak lagi aktif.

“Misalnyo sayo BPD, setahun dak masuk tapi masih terimo gaji biso dak bang?, Cubo abang tanyo ke sekretaris BPD tu bang, dio tu beduo Yanto samo M.Ali, sudah berapo lamo dak masuk? Kagek kan pasti terungkap, sudah tu cari yang namo Sunarti, itu kan sekretaris BPD,” ujar salah seorang warga Desa Tebing Tinggi seperti dilansir dari dinamikajambi.com.

Diduga terjadi manipulasi data dalam kepengurusan BPD Desa Tebing Tinggi tersebut, sehingga meskipun sudah tidak hadir namun gaji masih mereka terima.

“Kayak Yanto itukan sudah dak tinggal di Tebing Tinggi lagi bang, tapi gajinyo masih terus diambil oleh bininyo,” lanjutnya.

Dengan pemberitaan ini diharapkan kepada pemerintah Kabupaten Batanghari dapat lebih teliti dalam memeriksa laporan yang datang dari desa. Sehingga tidak terjadi kebocoran APBD untuk menggaji aparat desa yang tidak bertanggung jawab seperti di desa ini.

Untuk diketahui, Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.

Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah secara bersama-sama dihadapan masyarakat. (rel-marsht)