Notification

×

Iklan

Iklan

Pasca Demo Warga Hutatinggi, Polres Samosir Akhirnya Lepas Rokki Naibaho Dengan Jaminan

26 Mar 2019 | 10:53 WIB Last Updated 2019-09-19T07:00:39Z
Ketua FKTM Kabupaten Samosir, Obin Naibaho (kiri) dampingi RN (kanan) saat keluar dari Mapolres Samosir, sekitar pukul 21.45 WIB
PANGURURAN, GREENBERITA.com - Atas dugaan penganiayaan terhadap pengelola tempat hiburan malam Kafe Music Rindu Alam berinisial AP, Polres Samosir melalui unit Reskrim pada Senin, (25/3/2019)  sekira pukul 16.30 Wib melakukan penangkapan terhadap salah satu peserta aksi penolakan yang berinisial Rokki Naibaho.

Mirisnya, penangkapan yang dilakukan terhadap Rokki Naibaho oleh pihak Kepolisian Resort Samosir, ketika yang bersangkutan tengah merawat sang istri yang baru saja melahirkan, tepatnya, Minggu (24/3/2019) sekitar pukul 04.00 WIB lalu.

Adapun dasar penangkapan terhadap RN atas surat perintah penangkapan Nomor : SP. Kap/18/III/2019/Reskrim, dengan dasar penangkapan pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, pasal 7 ayat (1) huruf d, pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 19, dan pasal 37 KUHAP.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, RN diduga telah melakukan tindak pidana "Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang."

Atau, tindak pidana "Penganiayaan" sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Subs pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2019 sekira pukul 22.30 WIB, di Desa Huta Tinggi, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, tepatnya di Klub Rindu Alam.

Namun, ditengah dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian resort Samosir terhadap RN, sekira pukul 19.39 WIB, puluhan warga Huta Tinggi yang tidak terima atas penangkapan itu langsung mendatangi Mapolres Samosir untuk melakukan aksi dukungan kepada Rokki Naibaho.

Terlihat puluhan warga mamaksa masuk ke Mapolres Samosir untuk melihat Rokki Naibaho yang tengah diperiksa namun ditolak tegas oleh pihak kepolisian dan hanya bersedia menerima perwakilan saja.

Akhirnya setelah melakukan proses negosiasi dengan Polres Samosir dan atas pernyataan Ketua Forum Komunikasi Tokoh Masyarakat (FKTM) Kabupaten Samosir, Obin Naibaho yang akan menjamini Rikki Naibaho akan pulang malam itu juga, akhirnya warga membubarkan diri dengan damai, serta diberangkatkan dengan doa oleh Pdt. Lambok Siahaan, sekitar pukul 20.30 WIB.

Sekira pukul 21.45 Wib, (25/3/2019), Rokki Naibaho keluar dari ruang pemeriksaan didampingi Obin Naibaho, didasari surat perintah pelepasan penangkapan Nomor Sp.Lepas.Kap/18.a/III/2019/Reskrim ditandatangani Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Jonser Banjarnahor dan diserahkan penyidik pembantu, Brigadir Candra Hutapea dengan pertimbangan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap seorang tersangka yang telah ditangkap.

Dan sesuai keterangan saksi-saksi, bahwa terhadap perbuatan tersangka, belum dapat dilakukan penahanan ataupun tersangka dijamini oleh pihak keluarga.
Yang bersangkutan dilepas dari status tangkapan karena tersangka sudah selesai dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan atas jaminan Obin Naibaho yang bermohon untuk tidak dilakukan penahanan.

"Kita akan membuat police line ke kafe Rindu Alam tersebut, untuk menghindari timbulnya masalah baru," kata Jonser Banjarnahor, kepada wartawan, Senin (25/3/2019) diruang pemeriksaan terhadap tersangka Rokki Naibaho, ketika ditanya tindakan apa yang akan dilakukan.


Adapun Kafe  Rindu Alam yang dianggap masyarakat Huta Tinggi sudah meresahkan, dan terbukti belum memiliki izin namun sudah beroperasi, terungkap jelas saat Pemerintah Kabupaten Samosir yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Samosir, Juang Sinaga bersama tim melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke Rindu Alam, Jumat (22/3/2019).

(green-ft)