Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum Pejabat Teluk Bintuni Resmi Ditahan Kejari Sorong

15 Mar 2019 | 16:57 WIB Last Updated 2019-11-10T13:49:58Z
Ilustrasi korupsi
KOTA SORONG, GREENBERITA.com - Pihak Kejaksaan Negeri Sorong, Provinsi Papua Barat resmi menahan oknum Pejabat Kabupaten Teluk Bintuni inisial DA dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Asrama Bintuni yang terletak di Kota Sorong Jumat (15/03).

Penahanan terhadap DA disampaikan Kasi Pidsus Kejasaan Negeri Sorong, Indra Thimoty, SH, MH usai melakukan pemeriksaan di ruang staf Pidsus, Jln Jendral Sudirman, Kota Sorong. DA ditahan selama 20 hari ke depan.

Agenda pemeriksaan dilakukan pihak Kejari adalah memeriksa dua tersangka yakni, DA dan DS. Namun hanya DA  yang ditahan oleh Kejaksaan. Sementara DS tidak dilakukan penahanan karena mempertimbangkan faktor kemanusiaan. Mengingat yang bersangkutan mempunyai seorang anak yang masih kecil. Di sisi lain, suami DS yakni ‘W’ telah ditahan lebih dahulu sehingga tidak ada orang yang menjaga anak mereka.

“Terkait Penahanan, kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melakukan penahanan terhadap DA selama 20 hari ke depan untuk melengkapi seluruh administrasi sampai ke proses persidangan,” kata Indra dikutip dari monitorpapua.com.

Kejaksaan Negeri Sorong lanjut Indra, telah menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik Polres Kota Sorong, dan penyerahan kali ini merupakan lanjutan, dimana sebelumnya telah dilakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya yakni, W dan G dalam kasus yang sama atau satu rangkaian cerita.

Lebih jauh kata Indra, peranan kedua tersangka sehingga pihak Kejaksaan Negeri Sorong melakukan penahanan.  Kala itu, DA bertindak Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) terhadap pekerjaan tahun 2010 sedangkan tersangka DS merupakan Direktur perusahaan, Sinar  Cendrawasih yang melaksanakan atau sebagai penyedia barang.

Adapun pasal yang dikenakan oleh kedua tersangka tersebut adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP, kerugian Negara saat pembangunan asrama Bintuni di Sorong, sebesar Rp 950 juta,” pungkas Indra. (Iwo/rel)