Notification

×

Iklan

Iklan

Mangkir Pada Panggilan Pertama, Bawaslu Periksa Bupati Samosir di Rumah Dinas

26 Mar 2019 | 14:55 WIB Last Updated 2019-09-19T07:13:48Z
Ketua Bawaslu Samosir, Anggiat Sinaga Menjawap Wartawan pada Senin, (25/3/2019)
PANGURURAN,GREENBERITA.com - Pasca pidato Bupati Samosir, Rapidin Simbolon pada Hari Jadi Kabupaten Samosir ke XV, (25/2/2019) lalu, diduga melakukan kampanye berbau ajakan untuk memilih terhadap salah satu calon presiden di depan masyarakat Samosir, menuai kontroversi ditengah warga.

"Mau enggak milih Jokowi, betul, kaga bohong, kalau ada milih yang lain, buat saja dulu dia tertidur sebentar, dan selesai pemilihan baru, iyakan, benar mau pilih Jokowi, betul, awas kalau tidak pilih Jokowi," ucap Bupati Rapidin Simbolon ketika itu.

Salah seorang warga, Hatoguan Sitanggang langsung mendatangi Kantor Bawaslu guna melaporkan kejadian tersebut.
Hatoguan Sitanggang yang merupakan Warga Desa Lumban Pinggol ini menduga Bupati Samosir melanggar Peraturan Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 289 Ayat 2 tentang Pelaksanaan atau tim Kampanye dilarang mengikut sertakan pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri, direksi komisaris, dewan pengawas dan karyawan dan usaha milik negara.

Menyikapinya, Bawaslu Samosir telah melayangkan surat panggilan terhadap Bupati Samosir, namun Rapidin tidak hadir, sehingga Bawaslu melayangkan surat panggilan kedua.

"Bahwa Bupati sudah kita Panggil atau kita undang hari ini, tapi beliau tidak bisa hadir karna pekerjaan tugas luar kota, surat kita sudah mereka balas pada hari ini dan nanti kita akan buat lagi panggilan ke 2,"ujar Anggiat.

Pada pemeriksaan kedua, berdasarkan surat permintaan Pemerintah Kabupaten Samosir dengan alasan kesibukan dan tugas negara, pemeriksaan kepada Bupati Rapidin Simbolon diminta untuk dilakukan di Rumah Dinas Bupati Samosir, Jalan Danau Toba, Pangururan, dan telah dilakukan pada Jumat, (22/3/2019).

"Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Samosir telah membuat surat resmi sebanyak 2 kali tentang tempat pemeriksaan dengan alasan kerja dan tugas negara Bupati Samosir, akhirnya berdasarkan permintaan Bupati kita melakukan pemeriksaan terlapor Bupati Samosir Rapidin Simbolon di rumah dinas Bupati Samosir pada hari Jumat,(22/3/2019) pukul 14 Wib," ujar Ketua Bawaslu Samosir Anggiat Sinaga ketka dikonfirmasi greenberitacom di Kantor Bawaslu Samosir,Jalan Raya Simanindo pada Senin, (25/3/2019).

Menurut Anggiat Sinaga yang didampingi komisioner Bawaslu Samosir Rianto Nainggolan dan Robintang Naibaho, mengatakan bahwa pemeriksaan terlapor diluar kantor Bawaslu adalah dibenarkan sesuai dengan ketentuan yang ada. "Pemeriksaan terlapor diluar kantor Bawaslu Samosir itu dibenarkan oleh Peraturan Bawaslu Nomor 7/2018. Dan sebelumnya kami juga telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Sumatera Utara terkait ini," tambahnya.

Bawaslu Samosir menyatakan sebelumnya telah memeriksa saksi-saksi baik saksi dari terlapor maupun saksi pelapor dan telah melakukan proses-proses yang disayaratkan dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

(green-ft)