Notification

×

Iklan

Iklan

Jikalahari Riau Minta KLHK Cabut Izin Perusahaan Pembakaran Lahan

16 Mar 2019 | 11:45 WIB Last Updated 2019-11-10T13:35:09Z
Ilustrasi pemadaman kebakaran hutan
PEKANBARU, GREENBERITA.com - Koordinator Jikalahari Riau meminta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar segera mencabut izin perusahaan yang setiap tahun membakar lahan dan hutan di Riau untuk perluasan perkebunan baru.

"Tidak layak lagi korporasi tersebut hanya sebatas ditegur, atau disurati dan turun ke lapangan, saatnya izin lingkungan dan Amdalnya mustinya langsung direview oleh KLHK," kata Okto Yugo Setiyo, aeperti yang dilansir dari imcnews.id, Wakil Koordinator Jikalahari dalam keterangannya di Pekanbaru.

Permintaan tersebut disampaikannya terkait Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menegur 11 korporasi karena berdasarkan hasil pantauan hotspot di Center Of Intelijen Dirjen Gakkum KLHK menemukan 9 titik api di kebun sawit, 1 titik di kawasan HTI dan 2 titik di kawasan Migas.

Okto menyebutkan, dari 11 perusahaan itu, menurut KLHK, ada perusahaan yang wilayah konsesinya paling sering terbakar terus-menerus. Untuk kasus seperti ini pihak kementerian tidak langsung mengirim surat, tapi turun dan melihat langsung apa yang terjadi di lapangan.

Ke-11 perusahaan tersebut adalah PT Sumber Sawit Sejahtera, PT Tunggal Mitra Plantation, PT Trisetya Usaha, PT. Bumi Reksa Nusa Sejati, PT Panca Surya Agrindo Sejahtera, PT Surya Dumai Agrindo, PT Guntung Hasrat Makmur, PT Sumatera Riang Lestari, PT Perkasa Baru dan PT Satria Perkasa Agung.

"Korporasi yang ditegur KLHK tercatat terlibat berbagai masalah, audit UKP4 hingga ditetapkan tersangka Karhutla oleh KLHK," katanya.

Jikalahari juga telah melaporkan 49 korporasi diduga pembakar hutan dan lahan KLHK dan penegakan hukum lainnya pada 2016, yang di antaranya merupakan bagian korporasi yang diberikan teguran oleh KLHK, yakni PT Satria Perkasa Agung, PT Surya Dumai Agrindo, PT Guntung Hasrat Makmur, PT Rimba Rokan Lestari dan PT Rimba Rokan Lestari.

"Melihat kondisi karhutla yang terjadi kembali kini, KLHK seharusnya segera menindaklanjuti laporan tersebut. Namun sejak tiga tahun ini tidak ada perkembangan dari Gakkum KLHK," kata Okto Yugo.

Sementara itu, Korporasi yang lahannya kembali terbakar menunjukkan mereka tidak takut dengan KLHK, meski sejauh ini penegakan hukum KLHK lebih progres dibanding rezim sebelumnya.

Oleh karena itu, kebijakan menunjau izin lingkungan dan AMDAL rasanya kurang berani ditempuh oleh KLHK. Padahal jika KLHK berani mencabut izinnya maka lahan tersebut dapat dikelola oleh rakyat dalam bentuk perhutanan sosial dan TORA yang memang sudah dijanjikan oleh Presiden Jokowi. (rel-marsht)