Notification

×

Iklan

Iklan

JaDI: Jadwal dan Lokasi Kampanye KPU Sidempuan Berpotensi Bermasalah

26 Mar 2019 | 16:14 WIB Last Updated 2019-11-10T13:59:02Z

PADANGSIDEMPUAN,GREENBERITA.com – Menjelang Pemilu 2019 dan memasuki tahapan Kampanye,KPU Kota Padangsidimpuan telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor  82/PL.01.5-Kpt/1277KPU-KOTA/III2019 tentang Penetapan Jadwal dan Tempat Kampanye Rapat Umum Peserta Pemilihan Umum Tingkat Kota Padangsidimpuan.
Dan surat keputusan ini pun sudah disampaikan kepada Partai Politik sebagai peserta pemilu.

Menyikapi hal ini, JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Padang Sidimpuan melihat akan ada masalah baru bila partai di Kota Padangsidimpuan memanfaatkan fasilitas Jadwal dan Tempat Kampanye Rapat Umum yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Padangsidimpuan karena jadwal dan tempat tidak terintegrasi.

Yang ditetapkan terintegrasi hanya soal tanggal pelaksanaan kampanye saja dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden dan partai politik saja.
Hal ini dapat menyebabkan partai politik akan kebingungan partai yang mana memakai stadion Rizal Nurdin, alaman bolak, lapangan bola SMA Negeri 3, lapangan bola perumnas Pijor Koling dan lain sebagainya.

“Bayangkan bila tanggal 24 dan 25 Maret yang berkampanya itu partai partai pengusung Paslon Presiden Wakil Presiden No 02 ada lima partai politik seperti Gerindra, Berkarya, PAN, PKS dan Demokrat, partai mana yang menggunakan alaman bolak? Pasti KPU Kota Padangsidimpuan tidak bisa menjawabnya karena memang KPU tidak menetapkannya, kemudian surat keputusan yang dikeluarkan terkesan asal asalan dan sangat tidak profesional karena cuma melakukan copy paste terhadap Jadwal Kampanye Nasional untuk Pemilu Presiden dan Pemilu DPR RI yang dikeluarkan KPU RI, kemudian Partai Berkarya tingkat Kota Padangsidimpuan seingat saya tidak diverifikasi saat pendaftaran partai politik karena pengurusnya tidak ada di kota ini, apa nggak lucu partai yang tidak ada pengurusnya dan calegnya pun tidak ada diberi ruang, waktu dan tempat berkampanye?” tegas Ketua JaDI Samosir, Muktar Helmi,S.Pd,M.Pd.

Ketua JaDI Sidempuan, Muktar Helmi, S.Pd, M.Pd
Tambahnya  mencontohkan, kemudian tanggal 26, 27 Maret yang berkampanye partai pengusung Paslon Presiden Wakil Presiden No 01 ada sepuluh partai mulai dari PKB, PDIP, Golkar, Nasdem, PPP, Hanura, Perindo, PSI, Bulan Bintang dan PKPI.

“Bila semua partai pengusung Paslon Capres Cawapres No 01 menginginkan untuk menggunakan alaman bolak bagaimana, karena alaman bolak merupakan salah satu lokasi kampanye primadona bagi partai mengingat lokasinya di pusat kota. Partai mana kira kira yang menggunakan alaman bolak kalau tidak ditetapkan oleh KPU kota Padangsidimpuan?  Semoga para Pimpinan Partai Politik menyadari kekeliruan surat keputusan yang dapat merugikan peserta pemilu dan Bawaslu Kota Padangsidimpuan memberikan rekomendasi ke KPU Kota Padangsidimpuan agar segera merevisi surat keputusan yang sudah mereka keluarkan, sebab jadwal kampanye rapat umum yang dikeluarkan oleh KPU RI itu hanya sebagai pedoman dalam penyusunan jadwal kampanye tingkat kabupaten/kota,”ujar Muktar.

Karenanya, JaDI Padang Sidimpuan memandang perlu agar KPU Kota Padangsidimpuan merevisi surat keputusan ini secepatnya demi menjaga ketertiban pelaksanaan kampanye rapat umum untuk menghindari gesekan antar pendukung partai, harus kita ingat partai ini solid dan kompak dalam memperjuangkan calon presiden wakil presiden yang mereka usung tetapi untuk mendapatkan kursi di parlemen mulai DPRD Kabupaten/Kota hingga DPR RI partai partai berjuang sendiri. Jangan karena keputusan KPU Kota Padangsidimpuan yang tidak tepat atau keliru malah menimbulkan kerawanan pemilu.

Bila KPU Kota Padangsidimpuan berdalih jadwal kampanye rapat umum mereka keluarkan menyesuaikan jadwal kampanye rapat umum yang di keluarkan KPU RI lewat surat keputusan No :672/PL.02.4-Kpt/06/KPU/III/2019 tentang perubahan kedua atas keputusan KPU No:595/PL.02.4-Kpt/06/KPU/III/2019 tentang penetapan jadwal kampanye rapat umum pemilihan umum 2019 boleh boleh saja, KPU Kota Padangsidimpuan keliru memahami surat keputusan KPU RI tersebut dalam menyesuaikannya ke jadwal kampanye tingkat Kota Padangsidimpuan karena tidak membagi 13 titik lokasi kampanye itu menjadi dua zona. Akibatnya partai politik akan dirugikan karena waktu kampanye rapat umum hanya bisa digunakan masing masing partai 10 hari, padahal masa kampanye rapat umum itu 21 hari. Tetapi karena tanggal 3 April 2019 Isra’ Mi’raj diliburkan 1 hari maka masing masing partai bisa berkampanye selama 20 hari bila KPU Kota Padangsidimpuan memiliki kemampuan melakukan penyesuaian dalam menyusun jadwal kampanye rapat umum.  

Surat keputusan KPU RI harus dijadikan pedoman dalam menyusun jadwal kampanye di semua tingkatan, agar ada keselarasan jadwal kampanye rapat umum. Begitu pun jadwal tidak harus sama persislah karena peserta pemilu secara nasional dengan peserta pemilu di Kota Padangsidimpuan jumlahnya berbeda, di Kota padangsidimpuan tidak ada Partai Berkarya kemudian Partai Garuda tidak ada caleg yang diajukan mereka. 

Maka penyusunan jadwal  kampanye rapat umum  yang dimulai tanggal 24 maret hingga 13 april 2019 harus berdasarkan pada prinsip adil dan proporsional sesuai dengan yang termaktub dalam surat keputusan KPU RI No :672/PL.02.4-Kpt/06/KPU/III/2019  , maka penyusunan jadwal biasanya melalui rakor lebih dahulu. Kemudian dalam PKPU No 23 tahun 2018 tentang kampanye tepatnya pasal 46 juga dijelaskan bahwa jadwal  kampanye yang disusun KPU Kabupaten /Kota untuk pemilu anggota DPRD kab/Kota harus mengatur hari, tanggal, jam dan tempat pelaksanaan kampanye. 
Sehingga waktu, tempat dan partai yang kampanye benar benar terintegrasi dalam satu lampiran surat keputusan tidak seperti yang dikeluarkan KPU Kota Padangsidimpuan. Hal ini bertujuan agar aspirasi peserta pemilu tersahuti dan pihak keamanan dapat mengetahui jadwal dan tempat yang digunakan partai untuk berkampanye. 

Sebernarnya bila jadwal yang dibuat KPU Kota Padangsidimpuan itu mengintegrasikan tanggal pelaksanaan, peserta pemilu dan tempat akan sangat memudahkan partai politik mengetahui dimana mereka akan berkampanye, memudahkan Bawaslu Kota Padangsidimpuan dan jajarannya melakukan pengawasan, memudahkan pihak kepolisian dalam hal pengamanan.

( Oleh Ketua JaDI Kota Sidempuan, Muktar Helmi, S.Pd.,M.Pd)