Surat Keputusan Bawaslu Samosir |
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Samosir, Anggiat Samosir ketika dikonfirmasi greenberita.com pada Senin, (25/3/2019) di Kantor Bawaslu Samosir, Jalan Raya Simanindo, Pangururan, Kabupaten Samosir.
"Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Bawaslu Samosir, dinyatakan status laporan atas nama Hatoguan Sitanggang dan terlapor atas nama Drs. Rapidin Simbolon, MM sebagai Bupati Samosir dinyatakan tidak ditindaklanjuti," ujarnya.
Ketua dan Anggota Bawaslu Samosir |
Sebelumnya diberitakan, pada pemeriksaan kedua Bupati Samosir sebagai terlapor serta berdasarkan surat permintaan Pemerintah Kabupaten Samosir dengan alasan kesibukan dan tugas negara, pemeriksaan kepada Bupati Rapidin Simbolon diminta untuk dilakukan di Rumah Dinas Bupati Samosir, Jalan Danau Toba, Pangururan, dan telah dilakukan pada Jumat, (22/3/2019).
"Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Samosir telah membuat surat resmi sebanyak 2 kali tentang tempat pemeriksaan dengan alasan kerja dan tugas negara Bupati Samosir, akhirnya berdasarkan permintaan Bupati kita melakukan pemeriksaan terlapor Bupati Samosir Rapidin Simbolon di rumah dinas Bupati Samosir pada hari Jumat,(22/3/2019) pukul 14 Wib," ujar Ketua Bawaslu Samosir Anggiat Sinaga ketika dikonfirmasi greenberitacom di Kantor Bawaslu Samosir,Jalan Raya Simanindo pada Senin, (25/3/2019).
Menurut Anggiat Sinaga yang didampingi komisioner Bawaslu Samosir Rianto Nainggolan dan Robintang Naibaho, mengatakan bahwa pemeriksaan terlapor diluar kantor Bawaslu adalah dibenarkan sesuai dengan ketentuan yang ada. "Pemeriksaan terlapor diluar kantor Bawaslu Samosir itu dibenarkan oleh Peraturan Bawaslu Nomor 7/2018. Dan sebelumnya kami juga telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Sumatera Utara terkait ini," tambahnya.
(green-ft)