Sekda Muarojambi, M. Fadhil Arif |
Jadi Perangkat Desa Adalah Profesi, Bukan Lagi Pekerjaan Paruh Waktu
Hal tersebut ditegaskan oleh Sekda Muarojambi, M. Fadhil Arif, usai kegiatan rutin futsal antara PNS di Lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Muarojambi, dengan para wartawan yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Harian Aktif Muarojambi, (ASWHAJA), Jum’at (1/2)
Sekda mengatakan, jika regulasinya berdasarkan PP, biasanya sudah menjadi keharusan bagi pemerintah daerah manapun untuk mentaatinya. Mekanismenya, sambung Sekda, jika kenaikan gaji perangkat desa tersebut belum dianggarkan, dalam APBN murni 2019, maka berkemungkinan besar akan dianggarkan dalam APBN-P 2019.
“Biasanya kalau los di murni akan dianggarkan di APBN perubahan,” ucapnya.
Sekda Fadhil menambahkan, dirinya selaku pimpinan tertinggi PNS di Pemkab Muarojambi, sangat menyayangkan jika ada daerah-daerah yang keberatan atau menolak PP dimaksud dengan alasan anggarannya akan dibebankan dalam APBD masing-masing daerah.
“Tidak begitu. Ni APBN. Anggarannya akan masuk ke rekening daerah. Kemudian diberikan ke perangkat desa. Tidak mengurangi APBD. Singgah sebentar. Masuk satu keluar satu,” ulasnya.
Masih menurut Sekda, pemerintah pusat tentunya sudah mengkaji dan menyiapkan anggaran untuk kenaikan gaji perangkat desa dengan kekuatan anggaran yang ada.
“Data-data perangkat desa saya rasa pusat sudah punya. Koordinasi dengan Menkeu tentunya. Ada dananya sehingga dibuatkan PP-nya,” ungkapnya.
Ditanya besaran gaji yang akan diterima perangkat desa nantinya?. Sekda Fadhil menyebut nominalnya akan diupayakan sesuai gaji PNS golongan II seperti dilansir dari dinamikajambi.com.
“Ada juga tambahan tunjangan lain biasanya,” urainya.
Sebelumnya, tersebar isu jika sejumlah daerah di Provinsi Jambi, menolak kenaikan gaji perangkat desa. Khusus Kabupaten Muarojambi, Sekda Fadhil menyampaikan akan melaksanakan PP dimaksud di tahun 2020 mendatang. Terakhir Sekda berharap, bila nanti kenaikan gaji pemerintah desa terlaksana maka pelayanan perangkat desa terhadap warganya bisa lebih optimal dari biasanya.
“Dengan kebijakan dimaksud, nantinya para perangkat desa akan menjadi profesi, bukan lagi sebagai pekerjaan paruh waktu,” tutupnya.(rel-marsht)