MEDAN, GREENBERITA.com – Ditemukan dua unit kulit hewan berupa, kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatera) dan kulit Macan Dahan (Neofis Diar) berhasil diamankan personil Subdit IV DitresKrimsus Polda Sumatera.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana menyampaikan, kedua kulit hewan ini didapat dari tersangka IS alias Pak Wito (65) warga Dusun Pantai Gadung, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
“Penangkapan ini dilakukan setelah kita menyamar sebagai pembeli,” ungkapnya kepada wartawan, di halaman Ditreskrimsus Mapoldasu, Kamis (31/1/2019) pukul 10.00 WIB.
Rony menceritakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (27/1), setelah penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Poldasu menerima informasi adanya terjadi dugaan tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau organ satwa dilindungi yang dilakukan oleh IS.
Berbekal informasi tersebut, jelasnya, petugas lalu melakukan penyamaran dan membuat janji dengan tersangka untuk melakukan pembelian satu lembar kulit Harimau Sumatera.
“Setelah dilakukan transaksi, tim mendapatkan satu lembar kulit Harimau Sumatera dan satu lembar kulit Macan Dahan. Dengan kondisi terdapat bekas belahan pada bagian perut di lokasi kebun jeruk tepatnya dibelakang rumah tersangka IS,” jelasnya.
Lebih lanjut Rony menerangkan, tersangka mendapatkan kedua kulit satwa dilindungi ini dari seorang pria berinisal H (50) dan R (35) warga Kuala Simpang, Provinsi Aceh. Sedangkan untuk harga jual, sambungnya, tersangka mematok kedua kulit hewan buas tersebut masing-masing dengan harga Rp 17 juta.
“Kedua kulit satwa dilindungi ini selanjutnya akan diserahkan ke pihak BKSDA,” terangnya.
Sementara itu, kepada tersangka, tutur Rony, akan dikenakan dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Sampai sekarang kita dapat informasi penjualan dilakukan ditingkat lokal. Tapi kalau kita prediksi yang seperti ini penjualan antar negara,” pungkasnya.
Sedangkan IS mengaku, bahwasanya kedua kulit satwa tersebut hanya dititipkan kepadanya oleh H dan R. Selain itu, ia juga mengaku tidak mengetahui jika kedua kulit hewan itu merupakan satwa yang dilindungi.
“Saya tidak tahu. Hanya dititipkan dari Aceh,” terangnya kepada awak media yang dilansir dari lensawarga.com.
(rel-marsht)
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana menyampaikan, kedua kulit hewan ini didapat dari tersangka IS alias Pak Wito (65) warga Dusun Pantai Gadung, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
“Penangkapan ini dilakukan setelah kita menyamar sebagai pembeli,” ungkapnya kepada wartawan, di halaman Ditreskrimsus Mapoldasu, Kamis (31/1/2019) pukul 10.00 WIB.
Rony menceritakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (27/1), setelah penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Poldasu menerima informasi adanya terjadi dugaan tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau organ satwa dilindungi yang dilakukan oleh IS.
Berbekal informasi tersebut, jelasnya, petugas lalu melakukan penyamaran dan membuat janji dengan tersangka untuk melakukan pembelian satu lembar kulit Harimau Sumatera.
“Setelah dilakukan transaksi, tim mendapatkan satu lembar kulit Harimau Sumatera dan satu lembar kulit Macan Dahan. Dengan kondisi terdapat bekas belahan pada bagian perut di lokasi kebun jeruk tepatnya dibelakang rumah tersangka IS,” jelasnya.
Lebih lanjut Rony menerangkan, tersangka mendapatkan kedua kulit satwa dilindungi ini dari seorang pria berinisal H (50) dan R (35) warga Kuala Simpang, Provinsi Aceh. Sedangkan untuk harga jual, sambungnya, tersangka mematok kedua kulit hewan buas tersebut masing-masing dengan harga Rp 17 juta.
“Kedua kulit satwa dilindungi ini selanjutnya akan diserahkan ke pihak BKSDA,” terangnya.
Sementara itu, kepada tersangka, tutur Rony, akan dikenakan dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Sampai sekarang kita dapat informasi penjualan dilakukan ditingkat lokal. Tapi kalau kita prediksi yang seperti ini penjualan antar negara,” pungkasnya.
Sedangkan IS mengaku, bahwasanya kedua kulit satwa tersebut hanya dititipkan kepadanya oleh H dan R. Selain itu, ia juga mengaku tidak mengetahui jika kedua kulit hewan itu merupakan satwa yang dilindungi.
“Saya tidak tahu. Hanya dititipkan dari Aceh,” terangnya kepada awak media yang dilansir dari lensawarga.com.
(rel-marsht)