Notification

×

Iklan

Iklan

Paranormal Gadungan Pengganda Uang Diamankan Polsek Sukmajaya

6 Feb 2019 | 10:45 WIB Last Updated 2019-11-10T13:22:34Z
Ilustrasi
DEPOK, GREENBERITA.com – Mengaku bisa mengandakan uang sampai banyak korban, pemuda paranormal gadungan ditangkap anggota Buser Polsek Sukmajaya, Senin (4/2/2019). Tersangka diduga telah meraih keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

Penangkapan berawal dari laporan HM Imam Purnama, 65, warga Cilodong, Depok Jumat (7/12/2019 ) yang mengaku telah ditipu oleh ZM,24, setelah menyerahkan uang puluhan juta serta sejumlah perhiasan emas langsung menghilang.

“Pelaku ZM ini menipu korban dengan cara mengaku sebagai paranormal dapat memberikan syahriat kepada korban supaya rumah yang mau dijual korban dapat laku cepat,”ujar Kapolsek Sukmajaya Kompol IGN Bronet Ranapati didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya Iptu Prihatin di ruang kerjanya, Senin (4/5/2019).

Kompol Bronet mengatakan setelah beberapa lama janji yang diberikan ke korban rumah bakal terjual cepat tidak sesuai kenyataan bahkan uang dengan total mencapai Rp. 50 juta juga raib.

“Setelah merasa ditipu korban melapor ke Mapolsek Sukmajaya. Setelah anggota melakukan penyelidikan dengan menjebak pelaku melalui korban akan ditambah lagi uangnya melakukan pertemuan di suatu tempat di Jalan Haji Dimun setelah itu pelaku kita tangkap tanpa perlawanan,”kata Kapolsek seperti dilansir dari target24jam news.com.

Penipuan yang dilakukan HM ini dapat langsung terhendus anggota Reskrim Polsek Sukmajaya agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban.

“Pengakuan pelaku baru pertama kali. Itu dilakukannya lantaran setelah bercerai dari istri dan harus menghidupi dua anak terpaksa harus bermain masalah hukum,”ungkap Kompol Bronet.

Sementara itu hasil kejahatan pelaku hampir setengahnya pelaku gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

“Barang bukti yang tersisa berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu satu tas pinggang hitam, HP, 100 dolar , seratus lembar pecahan 50.000 dolar kuwait, tiga lembar pecahan 20 dolar Papuanugini, dan kertas aluminium,”tutup Kompol Bronet.

Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (rel-marsht)