Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Pengedar Sabu Berhasil Diamankan Resnarkoba

25 Feb 2019 | 22:35 WIB Last Updated 2019-11-10T13:22:21Z
BENGKULU, GREENBERITA.com– Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu sabu seberat 1.2 kg dari tangan kedua pengedar.

Adanya penangkapan dua pengedar berinisial SRC (23) beserta RRI (18) bersama barang bukti  1.2 Kg sabu sabu ini, di ungkapkan oleh Dir ResNarkoba Polda Bengkulu Kombes Imam didamping Kabid Humas Polda Bengkulu Akbp.Sudarno.S Sos MH dalam Konferesi pers bersama awak media, senin (25/2/2019).

Di katakan oleh Dir Resnarkoba, bahwasanya penangkapan kedua pelaku, berawal dari Informasi masyarakat. Setelah mendapatkan informasi tersebut, lalu Unit I resnarkoba, langsung mengadakan Penyelidikan dan pengembang.

Setelah dyakin Info yang diterima benar, maka dilakukan Penangkapan terhadap tersangka SRC (23) warga Jln Sumatera Kecamatan Sungai Serut suka merindu berserta satu rekan lainya berinisial RRI (18) warga Dusun Besar Singgaran Pati kodya Bengkulu.

“Dari tangan tersangka,  petugas berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat 1.2 Kg. Saat ini kedua tersangka dan BB telah kita amankan, untuk mempertangung jawabkan perbuatanya.” pungkas Kombes Imam yang dilansir dari liputanbengkulu.com. (rel-marsht)