Notification

×

Iklan

Iklan

55 Kg Sabu-sabu dan 10 Ribu Butir Pil Ekstasi Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Poldasu

21 Feb 2019 | 11:09 WIB Last Updated 2019-11-10T13:42:47Z
MEDAN, GREENBERITA.com - Tim Direktorat Reserse Narkoba Poldasu berhasil menangkap pelaku kejahatan narkotika dengan barang bukti seberat 55 Kg Sabu-sabu dan 10 butir Pil Ekstasi.

Keberhasilan ini disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH, Rabu (20/2/2019) di Mako Poldasu Jalan SM Raja Medan.

Disampaikannya,  Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap jaringan/sindikat Internasional Malaysia - Provinsi Aceh - Provinsi Sumut (khusus Medan).

Kapolda Sumut menyampaikan, tersangka yang berhasil ditangkap berinisial HY yang melakukan transaksi haram ini dijerat melanggar pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, dengan penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidanan denda paling sedikit 1 M dan paling banyak 10 M.

"Tertangkapnya barang bukti sebanyak 1 jenis shabu tersebut, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 550.000 orang dengan asumsi 1 Gram Shabu untuk 10 orang pengguna,” tegas Kapoldasu.

Dijabarkannya juga, ditangkapnya narkotika jenis Pil Ecstasy tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa 10.000 orang dengan asumsi 1 butir pil ecstasy dengan 1 orang pengguna. “Total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan sebanyak 560.000 orang," kata Irjen Agus Andrianto. yang dilansir dari poskotasumatera.com.

Lebih lanjut Kapoldasu juga mengatakan, barang bukti yang disita 3 buah tas jinjing berisikan 40 bungkus kemasan teh cina warna hijau dan kuning keemasan bertuliskan ''GUAN YING WANG'' berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 1 kg dengan berat keseluruhan 40 kg dan 2 bungkus plastik warna putih tembus pandang berisikan keseluruhan 10.000 butir pil ecstasy logo ikan warna orange.

"1 Buah koper berisikan 10 bungkus teh cina warna hijau bertuliskan ''GUAN YING WANG'' berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 1 kg dengan berat keseluruhan 10 kg. 1 Buah tas ransel berisikan 5 bungkus kemasan teh cina warna hijau bertuliskan ''GUAN YING WANG'' berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 1 kg dengan berat keseluruhan 5 kg,1 unit hand phone," tutup Kapoldasu (rel-marsht)