Notification

×

Iklan

Iklan

Vanessa Angel dan Rian Sang Klienn dipastikan tidak akan diproses Menunggu KUHP Yang Baru

10 Jan 2019 | 12:48 WIB Last Updated 2019-11-10T13:46:23Z
Vanessa Angel
JAMBI,GREENBERITA.com – Pihak Polisi menyatakan tak bisa menjerat pekerja seks komersial (PSK) maupun pengguna jasa prostitusi dengan hukum pidana.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetio mengatakan, pihak kepolisian masih menunggu penetapan KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) yang baru.

Kami masih menunggu KUHP yang baru, saat ini kami tidak bisa menjerat PSK dan pengguna jasa, kami hanya bisa menjerat muncikari,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin 7 Januari 2019.

Lebih lanjut, kata Dedi, untuk membuat undang-undang mengenai aturan hukum pidana bagi PSK dan pengguna jasa prostitusi harus melalui kajian-kajian terlebih dahulu dari para ahli hukum dan pakar sosiologi.

“Jadi ini tergantung momentumnya, kalau RUU KUHP yang baru ini segera disahkan, semuanya [muncikari, PSK, dan pengguna jasa PSK] kena,” lanjut Dedi.

Jika mencapai kesepakatan, kata dia, pakar ahli pidana dan sosiologi akan memberikan masukan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan kajian-kajian terhadap tiap pasal yang ada di KUHP.

“Nanti Kemenkumham yang melakukan suatu kajian juga secara komperehensif terhadap pasal-pasal yang ada di KUHP,” tutur Dedi.dilansir dari inilahjambi.com

Tidak ada ketentuan khusus dalam KUHP yang dapat menjerat PSK. Ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat germo/muncikari/penyedia PSK.

Sedangkan, pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pemakai/pengguna PSK diatur dalam peraturan daerah masing-masing.

Artis Vanessa Angel ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimsus Polda Jatim) pada 5 Januari lalu. Vanessa ditangkap dalam dugaan kasus prostitusi online. Ia diringkus polisi pada saat melayani pelanggannya di sebuah hotel di Surabaya.

Tak hanya Vanessa Angel, model dewasa Avriella Shaqqila juga diciduk Ditreskrimsus Polda Jatim. Menurut Ditreskrimsus Polda Jatim, mantan kekasih cucu Presiden Soekarno ini diduga dipatok tarif Rp 80 juta sedangkan AS Rp 25 juta.

Keduanya dibebaskan dan ditetapkan sebagai saksi oleh pihak kepolisian pada Minggu (6/1) dan dikenai wajib lapor selama polisi mendalami kasus prostitusi online ini. Ditreskimsus Polda Jatim juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online ini yakni, Endang (ES) dan Tentri (TN).

(rel-marsht)