Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Penjelasan Tentang Lima Jenis Warna Surat Suara Pada Pemilu 2019

30 Jan 2019 | 17:12 WIB Last Updated 2019-09-19T07:13:48Z

JAKARTA, GREENBERITA.com - Surat suara pada pemilihan umum tahun 2019 saat ini sudah mulai dicetak oleh sejumlah perusahaan percetakan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menerangkan, saat Pemilu 2019 nanti akan ada lima warna kertas suara yang disediakan untuk calon pemilih.

"Ini juga sudah ada dalam PKPU kita, yang rencananya akan segera disahkan oleh KemenkumHAM. Sosialisasinya juga sudah kita lakukan, agar (pemilih) tidak salah memasukkan ke kotak suara," kata Ilham Saputra, di Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (20/1/2019).

Dalam Pemilu 17 April 2019 mendatang, di tempat pemungutan suara (TPS) akan ada lima warna kertas suara yang disediakan untuk calon pemilih.

Berikut penjelasan terkait warna surat suara tersebut dilansir dari tribunnews, Rabu (30/01/2019):

Pertama, warna abu-abu untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dengan ukuran 22x31 centimeter dan jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram.

Kedua, warna kuning surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), dengan ukuran 51x82 centimeter dan jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram.

"Ketiga, warna Merah surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI)," kata Ilham Saputra.

Keempat, warna biru surat suara Pemilu untuk untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), dengan ukuran 51x82 centimeter dan jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram.

Terakhir, warna hijau surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota), dengan ukuran 51x82 centimeter dan jenis kertas HVS 80 gram.

"Kami ingin memberitahu masyarakat, bahwa ada lima surat suara yang akan kita coblos. Dan itu perlu bagi pemilih untuk hadir tepat waktu, agar kemudia tidak ada ketergesa-gesaan (dalam memilih)," pungkas Ilham Saputra. (Rel)