Notification

×

Iklan

Iklan

Sepanjang Tahun 2018, DKPP Proses 280 Pengaduan, 79 Anggota KPU di Pecat

19 Des 2018 | 12:37 WIB Last Updated 2019-09-19T07:13:36Z

Ketua DKPP RI, Prof. Harjono
JAKARTA,GREENBERITA.com - Sepanjang tahun 2018 ini, Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 490 aduan yang 280 kasus di antaranya masuk ke persidangan. Dari kasus yang masuk ke persidangan, Ada 79 anggota KPU dipecat.

"Data DKPP menunjukkan dari 490 pengaduan selama 2018 terdapat 280 perkara yang disidangkan dan diputus," ujar Ketua DKPP Harjono dalam sambutannya di laporan kinerja DKPP yang digelar di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara di lokasi, Selasa (18/12/2018) seperti dilansir dari detik.com.

Harjono mengatakan 280 perkara yang disidangkan itu melibatkan 812 orang. Sebab, dalam satu perkara terdapat beberapa orang yang dikaitkan. Dari 812 orang itu, 348 orang dijatuhi sanksi teguran tertulis, 355 direhabilitasi.

"Lalu 79 orang anggota KPU diberhentikan secara tetap, dan 15 orang diberhentikan dari jabatan ketua, 9 orang diberhentikan secara sementara dan 6 orang lainnya diputus dengan format ketetapan," lanjut Harjono. 

Harjono mengatakan perkara tersebut ditangani sesuai dengan peraturan DKPP No 2 tahun 2017 tentang kode etik dan penyelenggaraan pemilu. 

Sementara itu, Harjono menjelaskan laporan kinerja DKPP ini digelar guna melaksanakan prinsip transparan dan akuntabel dalam suatu lembaga. 

Sejumlah tokoh hadir dalam acara ini seperti Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan, Ketua MK Anwar Usman. 

Perwakilan tim kampanye nasional capres dan cawapres nomor urut 01 dan 02, perwakilan partai politik dan perwakilan anggota Bawaslu dan KPU secara nasional juga hadir.

Sementara itu, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Ida Budhiati menyampaikan bahwa DKPP mempersilakan kepada penyelenggara Pemilu yang pernah mendapatkan sanksi pemberhentian sementara untuk mendaftar kembali mengikuti seleksi menjadi penyelenggara Pemilu.

“Pada dasarnya, DKPP tidak menghalangi hak konstitusional warga negara untuk mengikuti seleksi menjadi penyelenggara Pemilu,” katanya dalam acara Evaluasi Tim Pemeriksa Daerah pada Selasa (18/12/2018) pagi. 

Kegiatan ini diikuti oleh Tim Pemeriksa Daerah baik dari unsur KPU, Bawaslu, maupun masyarakat. Acara ini dibuka Senin (17/12/2018) malam.

Hanya saja, lanjut dia, bagi mereka yang mendaftar kembali menjadi catatan bagi KPU dan Bawaslu. “DKPP tidak melarang,” pungkas Ida.

(rel)