Notification

×

Iklan

Iklan

Ratusan Pemilih Dicoret, DPT Siantar 179.099

13 Des 2018 | 08:19 WIB Last Updated 2019-09-19T07:13:36Z
Rapat pleno KPU Siantar

SIANTAR, GREENBERITA.com -KPU Siantar mencoret 700-an lebih pemilih yang dianggap tak memenuhi syarat sebagai pemilih. Pencoretan dilakukan setelah penyempurnaan daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPT HP-2).

Ketua KPU Siantar, Daniel Sibarani Rabu (12/12/2018) mengatakan, jumlah pemilih sebelum penyempurnaan sebanyak 179.865 pemilih. Setelah dilakukan uji petik, validasi data ganda dan pendataan di atas usia 70 tahun, pihaknya mencoret sebanyak 766 pemilih.

Dikatakan Daniel, jumlah DPTHP-2 sebanyak 179.099 ini, terdiri dari sebanyaak 86.418 pemilih laki-laki dan sebanyak 92.681 pemilih perempuan yang nantinya tersebar di 761 tempat pemungutan suara, 53 kelurahan dan 8 kecamatan pada saat pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019.

Data pemilih baru itu, sambung Daniel sudah ditetapkan dalam rapat pleno KPU Siantar pada Senin (10/12/2018). Dalam rapat tersebut, diperoleh data pertambahan pemilih baru sebanyak 72 orang dan jumlah pemilih yang tak memenuhi syarat sebanyak 838 pemilih dan perbaikan data pemilih sebanyak 252 orang.

Dari data pemilih termutakhir itu, ada sebanyak 22 orang pemilih penyandang disabilitas, dengan rincian tuna daksa 7 orang, tuna rungu 4 orang, tuna netra 5 orang, tuna grahita 2 orang dan disabilitas lainnya 4 orang. Setelah rapat pleno, data ini kemudian diserahkan ke Bawaslu, partai politik peserta pemilu dan KPU Sumuatera Utara.

Komisioner Bawaslu Siantar, Syafie Siregar menyebut, pihaknya sudah menerima hasil penyempurnaan daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap kedua.

Menurut Syafie, Bawaslu dalam tahapan ini mendorong KPU Siantar melakukan verifikasi faktual terutama terhadap pemilih di atas 70 tahun.

“Mulanya, KPU hanya melakukan uji petik, namun kita dorong verifikasi faktual dengan turun ke lapangan,” terangnya.

Terkait banyaknya pemilih yang dicoret, dia menyebut itu kemungkinan besar terkait pemilih ganda, invalid tanggal lahir pemilih, invalid nomor induk kependudukan dan invalid nomor kartu keluarga para pemilih.

“Setelah dilakukan penyempurnaan atau perbaikan, DPT sudah kita anggap sinkron. Data ini akan kita serahkan nantinya ke Bawaslu Sumut untuk dibawa dalam rapat pleno tingkat provinsi pada 12 Desember 2018,” ungkapnya. (red)