PANGURURAN, GREENBERITA.com - Sebuah akun media sosial facebook dilaporkan Bupati Samosir Rapidin Simbolon kepada Polisi karena dituding isinya telah mencemarkan nama baiknya.
Hal ini berawal dari Berita yang diterbitkan oleh salah satu media online (matalensa.com) yang kemudian berita tersebut dibagikan di facebook dan dikomentari banyak orang yang salah satunya diduga akun an. Manuasa Sinaga.
Merasa komentar tersebut melakukan pencemaran atas namanya, Bupati Samosir Rapidin Simbolon pun akhirnya mengadukan akun facebook yang diduga an. Manuasa Sinaga ke Polres Samosir pada (21/11/2018).
Diduga komentar yang di buat oleh akun facebook diduga an. Manuasa Sinaga membuat Bupati Samosir Drs.Rapidin Simbolon merasa terhina.
Adapun berita yang di komen oleh akun facebook diduga an. Manuasa Sinaga yang membuat Bupati Rapidin Simbolon merasa terhina adalah terkait Surat Edaran Bupati Samosir yang berbunyi larangan bagi ASN menggunakan LPG 3 kg.
Berita itu sendiri dibagikan oleh salah satu wartawan media Matalensa ke beberapa group facebook, salah satunya group "SAMOSIR."
Berita yang dibagikan oleh Wartawan bernama Ranto Limbong (47) warga desa Boho,kecamatan Pangururan, Samosir itupun lantas dikomentari diduga an. Manuasa Sinaga.
Akun facebook diduga Manuasa sinaga lantas memberikan tanggapan dikolom komentar yang membuat Bupati Rapidin Simbolon merasa terhina.
Setelah melaporkan ke Polres Samosir, Bupati Rapidin Simbolon pun meminta Ranto Limbong (47) untuk dijadikan sebagai saksi dalam kasus tersebut, dengan alasan komentar tersebut berada di link berita yang dibagikan Ranto Limbong di group facebook ( SAMOSIR).
Selaku warga negara yang patuh hukum, Ranto Limbong memenuhi panggilan Polres Samosir untuk dimintai keterangan pada Jumat (30/11/2018).
Saat dikonfirmasi media ini, Ranto Limbong membenarkan hal tersebut pada Sabtu (1/12/2018).
"Ya benar, saya sudah dipanggil ke Polres Samosir untuk dimintai keterangan sebagai saksi, pada jumat tanggal 30 november kemarin. Dan memang benar saya membagikan berita itu tanggal 19 november ke group facebook SAMOSIR," tegasnya.
Kapolres Samosir melalui Kasat Reskrim AKP. Jonser Banjarnahor membenarkan hal tersebut pada saat di konfirmasi pada Senin (3/12/2018) di kantor Polres Samosir.
"Ya benar, Pak Bupati Samosir membuat pengaduan dugaan penghinaan dengan no LP/200/XI/SPKT/SMR tanggal 21 november 2018," Ungkap Jonser Banjarnahor.
Hingga saat ini Polres Samosir masih melakukan proses penyelidikan atas kasus ini.