Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Suap di Kemenpora

20 Des 2018 | 01:42 WIB Last Updated 2019-11-10T13:49:58Z
Anggota KPK RI, Saut Situmorang
JAKARTA,GREENBERITA.com -- Aparat hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kelima tersangka berasal dari pejabat Kemenpora dan pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan barang bukti lebih dari Rp7 miliar dalam bungkusan plastik.

"Setelah melakukan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan ada tindak dugaan pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/12) malam seperti dilansir dari cnnindonesia.com.

Dari pihak Kemenpora ada tiga orang yang jadi tersangka yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto yang diduga berperan sebagai penerima suap dalam kasus ini.

Sementara dari KONI adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum Johnny E. Awuy. Mereka diduga berperan sebagai pemberi suap.

Adapun barang bukti yang berhasil diperoleh penyidik KPK berupa uang tunai Rp318 juta, buku tabungan berisi Rp100 juta atas nama Johnny E. Awuy, uang tunai dalam bungkusan plastik sebesar Rp7 miliar, dan satu unit mobil Chevrolet Captiva milik Eko Triyanto.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK memeriksa 12 tersangka. Pemeriksaan dijalani setelah penyidik menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Selasa, 18 Desember 2018.

Akibat perbuatan mereka, pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara dari pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi menyesalkan ada operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pejabat di lembaga yang ia pimpin kemarin malam.
Menteri Olahraga Imam Nahrawi

Atas hal tersebut, Imam pun meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia hingga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK).

"Sungguh saya dan tentu kami semua prihatin, terkejut, kecewa atas kejadian yang menimpa Deputi IV [Kemenpora RI Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana] dan beberapa staf kedeputian. Karenanya atas nama Kemenpora, saya maaf mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indoensia, Presiden [RI Joko Widodo], Wakil Presiden [RI Jusuf Kalla], atlet, pemuda, atas peristiwa yang terjadi di kantor kami ini," kata Imam dalam jumpa pers, Jakarta, Rabu (19/12).

Imam mengaku baru saja sampai di Jakarta dari dinas luar kota. Oleh karena itu, hingga saat jumpa pers ia mengaku belum sempat melaporkan secara langsung terkait OTT KPK tersebut ke Presiden. Lebih lanjut, Imam menegaskan pihaknya akan mendukung langkah-langkah hukum atas kasus dugaan tipikor di kementeriannya yang tengah diusut KPK.

"Mengingat keterkaitan dengan beberapa pejabat kami, tentu kami tunggu konfirmasi terakhir sekaligus pengumuman resmi dari KPK secara lengkap termasuk masalah pojok terkait OTT itu. Kami tunggu," katanya menambahkan.

Pasca OTT, Imam mengatakan Kemenpora akan melanjutkan pekerjaan seperti biasanya termasuk mempersiapkan SEA Games 2019 di Clark, Filipina, dan Olimpiade 2020 di Tokyo, Jepang.

Kemenpora, lanjut Imam, belajar banyak atas peristiwa tersebut. Ia menyampaikan kasus itu menjadi pelajaran penting dan berharga bagi keluarga besar kementerian. 

"Dan peristiwa ini tidak akan menyurutkan semangat kami untuk menjunjung prestasi,g sehingga pretasi olahraga Indonesia semakin hari semakin baik," ucapnya melanjutkan.

Mengenai pengganti kepala Deputi IV, Imam masih menunggu pengumuman resmi dari KPK. Setelah ada pemberitahuan, ia akan secepatnya memutuskan dan mengangkat pejabat untuk mengisi posisi yang ditinggalkan.

"Kami terus menerus melakukan upaya penguatan aparatur, dan tak henti-hentinya mendatangkan institusi, lembaga yang mendampingi, mengawal, memperingatkan untuk memberi rambu-rambu yang sesuai aturan dan yang tidak [sesuai aturan]. Ini peristiwa yang membuat prihatin kami semua dan kami berupaya untuk lebih baik lagi," ujar Imam.

(rel)