Notification

×

Iklan

Iklan

Bahas Polemik Kotak Suara Kardus, JaDI SUMUT Adakan Diskusi Publik

19 Des 2018 | 15:04 WIB Last Updated 2019-09-19T07:13:36Z

MEDAN,GREENBERITA.com - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan kotak suara berbahan kardus dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 menuai perdebatan. Kotak suara itu dinilai tidak kuat dan membuka potensi terjadinya kecurangan dalam Pemilu. Padahal, kotak suara jenis ini sudah digunakan sejak lima tahun lalu dan sudah disetujui oleh pemerintah dan parlemen.

Penggantian kotak suara dari aluminium ke kotak suara berbahan karton itu sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang Pemilihan Umum Tahun 2017. Dalam pasal 341 disebutkan perlengkapan kota suara harus bersifat transparan. Artinya surat suara yang masuk harus bisa terlihat dari luar. KPU berpendapat kotak suara berbahan aluminium tidak sesuai dengan aturan tersebut, karena tertutup di semua sisinya



Polemik ini bermula dari adanya masalah kotak suara yang dikirimkan ke beberapa wilayah.  Sebanyak 70 kotak suara yang diterima KPU Bantul, Jawa Tengah, rusak terkena basah saat pengiriman beberapa hari lalu. Sebelumnya, 11 Desember 2018, sebanyak 2.065 unit kotak suara dan 110 bilik suara juga rusak karena terkena banjir di Badung, Bali.
KPU pun menjawab kritikan tersebut. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan seharusnya kritikan ini disampaikan lima tahun lalu, bukan sekarang. “Kok masih tidak percaya. Ini sudah 4 kali pemilu dipakai. Kotak seperti itu digunakan di banyak penyelenggaraan pemilu oleh negara yang saya datangi.”
Kotak suara berbahan kardus sudah digunakan sebagian pada Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014. Selanjutnya, digunakan pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015, 2016, 2017, dan 2018. Saat itu kotak suara kardus digunakan untuk mengganti kotak suara kaleng atau aluminium yang hilang dan rusak.
Ketua KPU RI, Arief Budiman
Arief menjamin kualitas kotak suara kardus tak kalah bagus dengan yang berbahan aluminium. Ini dibuktikannya dengan menyemprotkan air ke kotak suara tersebut, tapi tak ada sedikit pun yang rusak. Dalam hal kekuatan, dia menduduki kotak suara tersebut dan terbukti tidak patah. Kotak suara berbahan kardus mampu menahan beban hingga 80 kilogram. Sementara beban dokumen surat suara yang ditampung di setiap kotak suara maksimal hanya 3-4 kilogram.
Selain itu, kotak suara berbahan kardus bisa menghemat anggaran penyelenggaraan Pemilu. Kebutuhan kotak suara untuk Pemilu 2019 mencapai 4,06 juta unit dan bilik suaranya sebanyak 2,12 unit. Harga satuan kotak suara senilai Rp 57.500 hingga Rp 62.500 per buah, sudah termasuk biaya pengiriman ke seluruh daerah di Pulau Jawa. Dengan harga yang cukup murah ini, KPU hanya membelanjakan 29,97% anggaran untuk penyediaan kotak suara dan 30,5% untuk bilik suara.
Dan di Sumatera Utara, persoalan kotak suara berbahan kardus atau karton inipun tak kalah sengitnya dibahas para penggiat pemilu dan partai politik, baik secara langsung maupun melalui media, khususnya media sosial.
Guna membahas hal tersebut secara update dan jelas, Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sumatera Utara akan melakukan Diskusi Publik bertemakan "Kisruh Kotak Suara Pemilu 2019", pada Kamis, (20/12/2018) di Amora Coffe Komplek J-City pada pukul 14 Wib sampai selesai. 
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Eksekutif JaDI Sumatera Utara, Nazir Salim Manik kepada greenberita.com pada Rabu, (19/12/2018).
"Benar, kita akan adakan kegiatan ini pada besok hari (Kamis-red). Melalui Diskusi Publik ini dapat didengar pespektif masyarakat Sumatera Utara tentang kotak suara berbahan karton ini serta juga diharapkan KPU dapat menjelaskannya lebih gamblang sehingga stakeholders lainnya dapat menyikapinya lebih baik,"ujar Nazir Salim Manik.
Menjadi pembicara dalam Diskusi Publik ini adalah Komisioner KPU Sumatera Utara, Politisi Partai Hanura Edison Sianturi, Politisi Partai Demokrat Muhri Fauzi Hafiz dan Yenni C.Rambe dari JaDI Sumatera Utara.
(tanbw)