Notification

×

Iklan

Iklan

Perjalanan Bahar bin Ali bin Smith, Dari Aksi Sweeping, 212 Hingga Ditahan Karena Kasus Penganiayaan

19 Des 2018 | 15:38 WIB Last Updated 2019-11-10T13:22:34Z
Bahar Bin Smith Ditahan Polda Jawa Barat
JAKARTA,GREENBERITA.com -- Akhirnya Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan penahanan kepada Bahar Bin Smith atas kasus penganiayaan anak.

Seperti dilansir dari cnnindonesia, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto mengatakan remaja korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bahan Bin Smith mengalami kondisi luka memar dan terlihat banyak darah di wajahnya.

Bahar yang dikenal sebagai penceramah itu kini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Polda Jawa Barat.

Peristiwa penganiayaan yang menimpa MKU (17) dan CAJ (18) sempat direkam menggunakan telepon seluler serta viral usai diunggah ke Youtube. Rekaman itu menjadi salah satu bukti polisi untuk menahan Bahar Smith.

"Videonya lengkap. Sudah ada di kita sita, nanti saatnya akan kita serahkan ke kejaksaan dan jaksa penuntut umum sebagai barang bukti," ujar Agung.
Berdasarkan hasil penelusuran polisi, korban CAJ rupanya jadi bulan-bulanan karena kedapatan mengaku-ngaku sebagai sosok Bahar Smith pada sebuah acara di Bali, 29 November 2018. Sementara MKU mengaku-ngaku sebagai HA, rekan Bahar.
CAJ dan MKU kemudian dijemput paksa oleh orang-orang suruhan Bahar bin Smith, Sabtu (1/12), dengan menggunakan dua unit mobil. Mereka dibawa ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyib di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Atas perbuatan tersebut, Bahar bin Smith dan lima tersangka lain ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya yaitu AG dan BA yang ditahan di Mapolres Bogor, HA, HDI dan SG.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo sementara itu mengatakan polisi sempat mendapat informasi bahwa Bahar akan melarikan diri atas penetapan tersangka ini.

"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," ujar Dedi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (19/12).

Berdasar informasi tim di lapangan, kata Dedi, Bahar juga sudah tidak menggunakan ponselnya. Bahar pun sudah menggunakan nama inisial dalam aktivitasnya.

"Informasi yang didapat tim, yang bersangkutan sudah tidak menggunakan alat komunikasi dan memakai nama inisial Rizal," kata Dedi.

Sebelum ditahan dan ditetapkan tersangka, Bahar bin Smith terlebih dulu menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat.

Dia datang pukul 12.25 WIB dan diperiksa selama tujuh jam oleh tim penyidik. Bahar mendapat sekitar 34 pertanyaan, kemudian ditahan berdasarkan surat penahanan nomor B/3817/XII/2018/Ditreskrimum.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002.

Nama Bahar Bin Smith kembali jadi bahan pemberitaan nasional usai Polda Jawa Barat menetapkannya sebagai tersangka dugaan penganiayaan di Kemang, Bogor. Kini dia sudah ditahan bersama dua dari lima orang suruhannya yang juga sudah tersangka kasus ini.

Dihimpun dari berbagai sumber, Rabu (19/12), Bahar memiliki nama lengkap Sayyid Bahar bin Ali bin Smith. Dia berasal dari keluarga Arab Hadhrami golongan Alawiyyin bermarga Aal bin Sumaith.

Ayahnya bernama Sayyid Ali bin Alwi bin Smith, sedangkan ibunya bernama Isnawati Ali. Pria kelahiran Manado, Sulawesi Utara, 23 Juli 1985 ini merupakan anak pertama dari 7 bersaudara. 

Bahar kemudian menikah dengan perempuan bermarga Aal Balghaits bernama Fadlun Faisal Balghoits. Buah pernikahannya Bahar dan Fadlu dikarunia empat orang anak. Anak terakhirnya diberi nama Muhammad Rizieq Ali sebagai penghormatan kepada gurunya yang juga pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Sejak 2007, Bahar dikenal aktif sebagai pemimpin di Majelis Pembela Rasulullah yang dia dirikan. Selain itu, Bahar juga mendirikan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di daerah Pabuaran, Kemang, Bogor.

Nama Bahar bin Smith sendiri mulai jadi sorotan karena pernah melakukan razia tempat hiburan malam bersama ormas Majelis Pembela Rasulullah sejak 2007. Salah satu aksi sweeping-nya pada 2012 berujung pidana, ketika Bahar beserta pengikutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Selain pemimpin Majelis Pembela Rasulullah yang dekat dengan FPI, Bahar juga dikenal sebagai pendakwah. Isi ceramahnya kerap dianggap bernada provokatif. Dalam ceramahnya yang beredar di media sosial, dia kerap berceramah yang memprovokasi umat Islam untuk melakukan amar ma'ruf nahi munkar, padahal cara yang ditempuhnya dinilai sebagai tindak kekerasann.

Bahar makin naik pamor ketika dia menjadi bagian sejumlah aksi belas Islam menolak dan penjarakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 2016 silam. Aksi yang kemudian dikenal sebagai aksi 212 itu membuat nama Bahar menjadi perhatian.

Kemudian pada akhir November 2018, di tengah suasana menjelang Pilpres 2019, Bahar kembali menyita perhatian. Dalam ceramahnya pada video yang viral di media sosial, Bahar menghina Presiden Joko Widodo. Selain menyebut Jokowi sebagai pengkhianat bangsa, Jokowi juga disebut Bahar sebagai banci.
Bahar menolak minta maaf. Dia lebih memilih membusuk di dalam penjara ketimbang meminta maaf kepada Jokowi yang notabene kepala negara.

Kurang dari sebulan usai video hinaan tersebut, Bahar kembali bermasalah dengan hukum atas dugaan penganiayaan dua pemuda di Bogor, Jawa Barat. Usai penyelidikan, polisi kemudian menetapkan Bahar dan kelima orang orang suruhannya sebagai tersangka. Bahar dan dua anak buahnya pun kini mendekam di balik jeruji besi penjara. 

(rel)