Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Segera Tambah Anggota PPK, Mau ?

9 Nov 2018 | 18:28 WIB Last Updated 2019-09-19T07:13:36Z


JAKARTA, GREENBERITA.com - Pasca putusan Mahkamah Konstutusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 yang memenangkan  gugatan Judical Review para penggiat demokrasi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang penambahan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), maka KPU Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 Tanggal 5 November 2018 Perihal Surat Edaran tentang proses penambahan jumlah anggota PPK.

Seperti yang dilansir dari laman KPU RI, adapun penambahan Anggota PPK setiap kecamatan adalah 2 (dua) orang perkecamatan. Proses pendaftaran dimulai tanggal 10 November sampai 28 November 2018 di KPU Kabupaten/Kota masing.

Mau jadi penyelenggara tingkat kecamatan pada Pemilu Serentak 2019 ? lihat persyaratannya: