Notification

×

Iklan

Iklan

APK Penabrak Aturan di Siantar Segera Ditertibkan

29 Nov 2018 | 17:45 WIB Last Updated 2019-09-19T07:13:36Z
Peserta rakor pengawasan saat meneken berita acara, Kamis (29/11/2018).

SIANTAR, GREENBERITA.com-Bawaslu Siantar memberikan tenggat waktu sepekan kepada seluruh peserta pemilu atau parpol untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang menabraki aturan pemasangan APK.

“Kita memberikan kesempatan kepada parpol untuk melakukan penertiban APK yang dipasang oleh peserta pemilu yang tak sesuai dengan Keputusan KPU Siantar tentang zona pemasangan APK dalam jangka waktu 7 hari sejak rapat koordinasi ini dilakasanakan yakni hingga 6 Desember 2018,” ujar Ketua Bawaslu Siantar, Sepriandison Saragih di kantornya, Kamis (29/11/2018).

Selain itu, sesuai hasil rapat koordinasi yang dilakukan bersama seluruh parpol, kepolisian dan Pemko Siantar diputuskan, seluruh calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD Sumut dan calon anggota DPRD Siantar dilarang membuat atau memproduksi APK.

Sedangkan APK tambahan yang dipasang oleh peserta pemilu yang tak sesuai dengan PKPU No 33 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu dan Keputusan KPU Siantar tentang zona pemasangan APK akan ditertibkan oleh Bawaslu Siantar kerja sama dengan pihak yang berwenang.

Poin lainnya yang disepakati antara lain, bahan kampanye dapat dipergunakan oleh tim pelaksana kampanye sepanjang tak bertentangan dengan PKPU No 33 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu.

“Kemudian APK dan bahan kampanye yang dipasang pada rumah milik pribadi dan swasta harus disertai dengan surat izin tertulis dari pemilik rumah yang bersangkutan,” tukas Sepriandison.

Terkait branding mobil atau ambulans, disebutkan, hanya dibenarkan berlogo partai politik sepanjang tidak mencantumkan nomor urut parpol sebagai peserta pemilu dan tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ketentuan tindak lanjut branding mobil akan dikoordinasikan kembali kepada Polres Siantar, Dinas Perhubungan dan KPU Siantar,” tambahnya. (red)