Notification

×

Iklan

Iklan

Polrestabes gerebek gudang pengoplos tabung gas

24 Okt 2018 | 06:48 WIB Last Updated 2019-11-10T13:42:33Z

(ist)
GreenBerita.com | Medan,Sumut  - Personil Satuan Reskrim Polrestabes Medan menggerebek gudang pengoplosan tabung gas bersubsidi di Jalan Veteran Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
     
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Senin, mengatakan pihaknya juga mengamankan dua orang pekerja tabung gas bersubsidi itu.
     
Kedua orang itu, menurut dia, Masri Sianipar (18) pekerja dan Rikson Silalahi (27) penanggung jawab gudang tersebut.
   
"Kedua pekerja tabung gas itu, dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan," ujar AKBP Putu.
     
Ia menjelaskan, petugas juga menyita barang bukti 37 tabung gas 3 kg (berisi), 48  tabung gas 3 kg (kosong), 2 tabung gas 12 kg (berisi) 1 timbangan ukuran 30 kg, 2 buah alat pengoplos dan 1 bungkus plastik segel tabung gas.
     
Kedua pekerja itu, dipersangkakan melanggar Pasal  62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999  Tentang Perlindungan Konsumen.
     
"Kemudian, Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.(Ant)