Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi tangkap wanita bawa sabu di Bandara Kuala Namu

20 Okt 2018 | 16:22 WIB Last Updated 2019-11-10T13:22:44Z
Sumber foto: antara
MEDAN, GREENBERITA.com - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Deli Serdang, Sumatera Utara menangkap dua wanita asal Aceh membawa seberat 506 gram gram narkoba jenis sabu, di Bandara Internasional Kuala Namu.
   
Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan, dalam pemaparannya di Bandara Internasional Kuala Namu, Selasa, mengatakan kedua tersangka wanita itu, berinisial NW (22) penduduk Dusun Jaya Abadi, Desa Abeuk Budi, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
 
Kemudian, menurut dia, tersangka ES (33) penduduk Dusun Timu, Desa Lipah Rayeuk, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
 
"Kedua Ibu rumah tangga itu menyimpan sabu, di dalam sandal wanita merk modiest dan merk busana warna hitam kombinasi coklat," ujar AKBP Eddy.
 
Ia mengatakan, penangkapan kedua wanita itu, Minggu (14/10) sekira pukul 05.20 WIB, di ruang tunggu keberangkatan lantai I Gate II Bandara Internasional Kuala Namu, Kabupaten Deli Serdang.
 
Saat itu, aparat kepolisian mendapat laporan dari masyarakat, dua orang  wanita Aceh membawa narkoba menuju Bandara Internasional Kuala Namu.
 
Selanjutnya, Tim Reserse bergerak menuju Kuala Namu untuk melakukan penyelidikan dan menggeledah kedua wanita yang dicurigai menyimpan barang "haram" tersebut.
 
"Petugas menemukan satu bungkus sabu seberat 254 gram disembunyikan di dalam tapak (sol) sandal sepatu milik NW, dan 252 gram sepatu milik ES yang dipakai oleh kedua tersangka itu," ucap dia.
   
Eddy menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua tersangka, narkoba itu diserahkan di Bireun oleh seorang laki-laki bernama Abang (belum tertangkap) dengan tujuan Banjarmasin.
 
Kedua tersangka dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp6 juta, namun yang baru diberikan masing-masing Rp1 juta beserta tiket pesawat.
   
"Namun, barang tersebut belum dibawa ke Banjarmasin, telah tertangkap di Bandara Kuala Namu," kata Kapolres Deli Serdang itu.
 
Sebelumnya, petugas di Bandara Internasional Kuala Namu, bulan September 2018,  juga mengamankan dua  wanita asal Aceh juga membawa seberat 198,5 gram narkoba jenis sabu.
 
Sabu tersebut  disimpan di dalam celana  kedua wanita tersebut. (Ant)