Kegiatan yang diikuti 150 peserta dari tiga kecamatan tersebut dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak bersama Ketua KMDT Samosir Sinta Mauly Agnes Tamba serta unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Polres Samosir dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samosir.
Penyuluhan yang melibatkan kepala desa, perangkat desa dan tokoh masyarakat itu mendapat apresiasi dari Sekda Samosir Marudut Sitinjak. Menurutnya, kegiatan tersebut membantu pemerintah daerah menyosialisasikan aturan hukum pertanahan, khususnya di tengah masyarakat adat.
"Kita apresiasi KMDT Samosir yang telah membantu Pemkab Samosir dalam mensosialisasikan hukum pertanahan ditengah masyarakat Adat, ini sangat membantu kami baik di Pemkab Samosir sampai kepada kecamatan dan desa," ujar Marudut Sitinjak.
Ia berharap materi yang diperoleh aparatur kecamatan dan desa menjadi bekal dalam menjalankan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
"Sehingga kedepannya, aparat kami dapat lebih hati-hati dalam mengeluarkan setiap surat dari lembaga Desa dan Kecamatan untuk menghindari terjadinya tindak pidana bagi pemerintah Desa," tegas Marudut Sitinjak ketika diwawancara khusus Greenberita.
Sementara itu, Ketua KMDT Samosir Sinta Mauly Agnes Tamba mengapresiasi dukungan Pemkab Samosir terhadap pelaksanaan penyuluhan hukum pertanahan bagi masyarakat adat. Ia menyebut kegiatan serupa telah dua kali dilaksanakan KMDT, yakni pada 2024 dan 2026.
"Kegiatan penyuluhan hukum pertanahan ditengah masyarakat Adat ini telah dua kali dilakukan KMDT yaitu tahun 2024 dan tahun ini, sungguh kita surprise dengan kehadiran 150 orang dari masyarakat dan perangkat desa, padahal kita mengundang 100 orang," jelas notaris yang telah lama berpraktek di Samosir ini.
Selain penyuluhan hukum, kegiatan tersebut dirangkaikan dengan aksi donor darah bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Samosir.
"Puji Tuhan, kita tadi berhasil mengumpulkan darah sebanyak 23 kantong dan semuanya telah kita serahkan kepada RSUD Hadrianus Sinaga," pungkas Sinta Agnes Tamba.
Dalam pemaparan materi, Kapolres Samosir yang diwakili Kanit Tipikor Aiptu Martin Aritonang membahas penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang pertanahan.
Martin mengungkapkan, sejumlah persoalan yang kerap memicu sengketa tanah antara lain tumpang tindih alas hak, batas bidang tanah yang tidak jelas hingga transaksi jual beli tanah yang tidak memiliki kejelasan.
"Permasalahan salah sering tejadi antara lain karena tumpang tindih alas hak, batas bidang tanah tidak jelas, jual beli tanah yang tidak jelas dan lainnya," ujar Martin Aritonang.
Ia juga memaparkan sejumlah jenis tindak pidana pertanahan, mulai dari pemalsuan akta autentik, pemalsuan surat tanah, penggunaan dokumen tanah palsu hingga pemberian keterangan atau bukti palsu dalam proses peradilan.
"Sesuai dengan Kita Hukum UU Pidana baru, kita menggunakan Pasal 391 KUHP pasal 1 dan 2 serta Pasal 392 KUHP Nasional ayat 1 dan 2," tegas Martin Aritonang.
Menurutnya, persoalan tanah bahkan kerap berkembang menjadi tindak pidana lain yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ditambahkannya, tindak pidana sering terjadi hanya karena masalah tanah, dari mulai penghinaan, kekerasan, penganiayaan bahkan sampai kepada pembunuhan ditengah masyarakat Adat Samosir.
Narasumber dari Kejari Samosir yang diwakili Kasubsi Pertimbangan Hukum Andereaswira turut memberikan materi mengenai utang piutang dan jaminan, khususnya yang berkaitan dengan surat tanah.
Ia mengingatkan masyarakat agar memahami aspek hukum dalam perjanjian utang piutang, terutama terkait penggunaan tanah sebagai jaminan.
"Sengketa sering terjadi karena adanya perjanjian utang piutang tanpa adanya jaminan sehingga menimbulkan permasalahan ditengah masyarakat Adat, karena Kejari Samosir membuka ruang untuk masyarakat untuk berkonsultasi tentang masalah pertanahan kepada kami sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami buka ruang bagi masyarakat dan kami pastikan gratis," ujar Andereaswira.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasi Pendaftaran Tanah dan Penetapan Hak Kantor BPN Samosir Bing Harianja serta pengurus KMDT Samosir, yakni Rosinta Sitanggang, Rudhimanto Limbong, Agustan Situmorang dan Tarsida Naibaho.
Hadir pula Kepala Desa Cinta Dame Berman Malau, Kepala Desa Tanjung Bunga Lasper Sitanggang dan Kepala Desa Raniate Tumpal Sitanggang dan para kepala desa lainnya.
Pada akhir kegiatan, KMDT menyerahkan cenderamata kepada seluruh narasumber serta pengganti transportasi kepada para peserta.**(Gb-fando01)













