Notification

×

Iklan

Iklan

Pemutihan Pajak Kendaraan Sumut Dibuka 2-30 November, Apa Saja Keringanan yang Diberikan?

31 Okt 2026 | 18:36 WIB Last Updated 2026-10-31T11:36:09Z

Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan Pajak ini berlangsung hingga 30 November 2026, mencakup pembebasan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun ketiga dan seterusnya, denda PKB, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, pajak progresif, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya. (30/10- fando)
GREENBERITA.com- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) menyiapkan sejumlah keringanan pajak kendaraan bermotor mulai 2 November 2026. Untuk memastikan program pemutihan tersebut menjangkau masyarakat luas, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta aktif menyebarluaskan informasi melalui berbagai kanal komunikasi.


Menurut gubernur melalui Kepala Dinas Kominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap, Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan Pajak ini berlangsung hingga 30 November 2026. Keringanan yang diberikan mencakup pembebasan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun ketiga dan seterusnya, denda PKB, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, pajak progresif, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.


“Program ini berlaku 2 hingga 30 November 2026, dengan syarat dan ketentuan berlaku. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT,” kata Kepala Dinas Kominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap, Jumat (30/10/2026).


Erwin mengatakan, seluruh kepala OPD diminta ikut menyosialisasikan program tersebut agar informasi mengenai berbagai pembebasan pajak dapat diketahui lebih banyak masyarakat dan dimanfaatkan selama masa pemberlakuannya.


Menurutnya, program ini tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB, tetapi juga mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.


“Pajak yang dibayarkan warga tercatat sebagai PAD, salah satu sumber pembiayaan belanja daerah, seperti jalan yang dilalui setiap hari, sekolah tempat anak belajar, dan layanan kesehatan masyarakat. Setiap rupiah yang disetor kembali ke masyarakat sendiri,” kata Erwin.**(Gb-fando01 )