Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan dalam konferensi pers di Markas Komando (Mako) Polres Samosir, Kamis (29/10/2026) pukul 10.30 WIB.
Konferensi pers itu turut dihadiri Wakapolres Samosir Kompol Manumpak H. Sitorus, Kasat Reskrim IPTU Antonius Hutahaean, Kasi Propam IPDA Suhadyanto, Kanit Pidum IPDA Darmono Samosir, pejabat utama dan personel Polres Samosir, insan pers dari media cetak, online dan televisi, serta para korban pencurian ternak.
Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan mengatakan, konferensi pers tersebut merupakan bentuk keterbukaan dan transparansi Polri dalam menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada masyarakat, khususnya dalam penegakan hukum.
“Press release ini merupakan bentuk keterbukaan dan transparansi Polri kepada masyarakat dalam menyampaikan hasil pelaksanaan tugas, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polres Samosir,” ujar Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Samosir meningkatkan kewaspadaan dalam memelihara ternak menyusul sejumlah kasus kehilangan kerbau di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean menjelaskan, dari delapan laporan polisi terkait pencurian ternak yang diterbitkan, lima kasus telah berhasil diungkap.
Kelima laporan tersebut meliputi pencurian kerbau di Jalan Simpang Tolu, Kecamatan Palipi, berdasarkan LP/B-318/X/2026/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut, tanggal 10 Oktober 2026.
Selanjutnya, LP/B-326/X/2026/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut, tanggal 18 Oktober 2026, terkait pencurian kerbau di Jalan Pardugul, Kecamatan Pangururan, yang terjadi pada 17 Oktober 2026.
Kasus berikutnya tercatat dalam LP/B-336/X/2026/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut, tanggal 25 Oktober 2026, terkait pencurian kerbau di Jalan Parbaba Dolok, Kecamatan Pangururan, pada 25 Oktober 2026.
Polisi juga mengungkap kasus pencurian kerbau di kawasan Air Terjun Efrata, Desa Turpuk Sagala, Kecamatan Harian, berdasarkan LP/B-338/X/2026/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut, tanggal 25 Oktober 2026. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 13 Oktober 2026.
Satu laporan lainnya, LP/B-340/X/2026/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut, tanggal 25 Oktober 2026, berkaitan dengan pencurian kerbau di Jalan Sianjur Mula-Mula, Desa Siboro, Kecamatan Sianjur Mula-Mula.
Berdasarkan hasil pengungkapan yang disampaikan, sebanyak 15 ekor ternak dilaporkan hilang dalam delapan kasus tersebut. Dari jumlah itu, sembilan ekor kerbau disebut telah berhasil diungkap dalam penanganan perkara.
Rinciannya, satu ekor kerbau di kawasan Tele, satu ekor di Kecamatan Harian, satu ekor di Kecamatan Palipi, dua ekor di Pardugul, dua ekor di Siboro, dan dua ekor di Parbaba.
*Korban minta hukuman terberat*
Di tengah pengungkapan kasus tersebut, salah seorang korban dari Ronggurnihuta meminta Kapolres Samosir memberikan hukuman terberat kepada para pelaku pencurian kerbau.
"Kami lelah siang malam merawat kerbau kami dan mencari makanan nya sampai ke tempat jauh dengan harapan kalau sudah besar dapat dijual untuk kuliah anak-anak kami, ehh mereka pelaku seenaknya mencuri kerbau ini dan menjualnya serta hasil penjualannya dipakai berfoya-foya di Kafe kafe sambil minum minuman keras," ujar salah satu korban dengan marahnya.
Dalam keterangan tambahan, Humas Polres Samosir menyampaikan bahwa penyidik telah mengamankan lima pria dewasa yang merupakan warga Kabupaten Samosir dan diduga terlibat dalam pencurian ternak.
Kelima pria tersebut masing-masing berinisial ITS dan OS yang beralamat di Pangururan, AGS yang beralamat di Palipi, MAB yang beralamat di Pangururan, serta HAL yang beralamat di Sianjur Mula-Mula.
Selain itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial AB yang beralamat di Kabupaten Dairi karena diduga berperan sebagai penadah.
Para terduga pelaku pencurian dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c subsider Pasal 476 juncto Pasal 20 KUHP. Sementara itu, terduga penadah dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c subsider Pasal 476 juncto Pasal 591 KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para terduga pelaku, aksi pencurian ternak kerbau tersebut diduga dilakukan pada waktu dini hari.
Dalam proses penyidikan, Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Samosir telah melakukan pemeriksaan lanjutan dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil Mitsubishi L-300 berwarna hitam dengan nomor polisi Kabupaten Samosir, dua ekor kerbau betina, serta dua utas tali kerbau.
Polres Samosir masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami keterlibatan para terduga pelaku dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
Melalui pengungkapan ini, Polres Samosir mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga ternak, terutama pada malam hingga dini hari.
Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana pencurian.
Pengungkapan lima kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Samosir menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para korban pencurian ternak.**(Gb-fando01)













