Notification

×

Iklan

Iklan

Bantuan Kuliah Pemko Medan Ringankan Beban Keluarga Prasejahtera, 214 Mahasiswa Terima Dana

24 Okt 2026 | 16:41 WIB Last Updated 2026-10-24T09:41:15Z

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan Bantuan biaya pendidikan dari Pemko Medan bagi keluarga prasejahtera untuk menjaga keberlanjutan pendidikan anak hingga perguruan tinggi sebanyak 214 mahasiswa Tahun Anggaran 2026 dengan nilai maksimal Rp6 juta per mahasiswa setiap semester di Hotel Grand Kanaya, Jumat (23/10- fando)
GREENBERITA.com- Bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan menjadi penopang bagi keluarga prasejahtera untuk menjaga keberlanjutan pendidikan anak hingga perguruan tinggi. Sebanyak 214 mahasiswa menerima bantuan Tahun Anggaran 2026 dengan nilai maksimal Rp6 juta per mahasiswa setiap semester.


Manfaat program tersebut dirasakan Zulkifli Nasution, seorang tukang botot atau pencari barang rongsokan di Medan. Dengan penghasilan tidak menentu, ia harus berjuang memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus membiayai pendidikan anaknya.


Bantuan biaya pendidikan yang disalurkan Pemko Medan menjadi dukungan berarti untuk meringankan beban biaya kuliah dan menjaga harapan anak-anaknya meraih masa depan lebih baik.


"Dengan adanya bantuan ini, sangat membantulah kami yang masyarakat menengah ke bawah. Kalau enggak ada ini, sudah tersengap-sengap bahasa kasarnya," ungkap Zulkifli penuh haru.


Bantuan tersebut diserahkan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di Hotel Grand Kanaya, Jumat (23/10/2026). Program ini ditujukan bagi mahasiswa yang membutuhkan dukungan ekonomi agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi.


Manfaat serupa dirasakan Maisyarah, warga Kecamatan Medan Timur, yang anaknya, Norah Hanifa, kini menempuh semester V Program Studi Manajemen Dakwah di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).


Maisyarah mengaku bahagia karena bantuan biaya pendidikan yang telah lama diharapkannya akhirnya terealisasi. Dana tersebut terutama membantu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) anaknya.


“Saya pribadi merasa sangat senang menerima bantuan ini. Tidak bisa terbilanglah senangnya. Bantuan ini sangat membantu, terutama untuk membayar uang UKT anak,” ungkap Maisyarah.


Ia menilai program bantuan pendidikan Pemko Medan telah memberikan manfaat nyata bagi keluarga yang membutuhkan. Karena itu, Maisyarah berharap kuota penerima ditambah agar semakin banyak mahasiswa memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan.


Selain bantuan biaya kuliah, ia juga berharap pemerintah dapat menyediakan fasilitas pembelajaran berupa laptop atau tablet untuk menunjang pengerjaan tugas mahasiswa.


Hal senada disampaikan Afriza Yenni Nasution, mahasiswa Program Studi Perbandingan Mazhab, Fakultas Syariah dan Hukum UINSU, yang menerima bantuan melalui Dinas Sosial Kota Medan.


Afriza mengaku bangga terpilih sebagai penerima bantuan. Menurutnya, kondisi ekonomi keluarga menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penentuan penerima program, selain prestasi akademik.


“Harapan saya, semoga program ini terus berjalan ke depannya dan bisa membantu kawan-kawan mahasiswa lainnya untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi,” ujarnya.


Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menjelaskan bantuan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memotivasi mahasiswa menyelesaikan pendidikan tinggi, memperoleh pekerjaan yang layak, dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.


Rico meminta para penerima memanfaatkan bantuan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dan semakin giat menuntut ilmu.


“Ini dari masyarakat untuk masyarakat. Dana yang kita kumpulkan dari pajak masyarakat dikembalikan lagi kepada masyarakat,” tegas Rico Waas.


Sebanyak 214 mahasiswa penerima bantuan berasal dari keluarga prasejahtera dengan kategori Desil 1 hingga Desil 5. Bantuan disalurkan melalui Dinas Sosial Kota Medan dengan besaran bervariasi, maksimal Rp6 juta per mahasiswa setiap semester.


Adapun persyaratan akademik penerima bantuan meliputi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dan minimal 3,25 bagi mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS).**(Gb-fando01)