Notification

×

Iklan

Iklan

Angka Kekerasan Perempuan dan Anak di Sumut Capai 1.341 Kasus, P3AKB Tegaskan Kasus Ini Tak Bisa Diselesaikan Damai

4 Nov 2026 | 17:00 WIB Last Updated 2026-11-04T10:00:25Z

Pemprov Sumut melalui Dinas P3AKB Sumut gelar Konferensi Pers terkait perlindungan perempuan dan anak di Sumut yang difasilitasi Diskominfosu di Kantor Gubernur Sumut Medan, (4/11-fando)
GREENBERITA.com- Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Utara masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Hingga November 2026, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumut mencatat sebanyak 1.341 kasus, meski angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan dua tahun sebelumnya.


Data tersebut disampaikan Kepala Dinas P3AKB Sumut, Dwi Endah Purwanti, dalam temu pers di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (4/11/2026).


Dwi memaparkan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada akhir 2024 tercatat 1.822 kasus. Angka itu meningkat menjadi 1.975 kasus pada akhir 2025, sebelum turun menjadi 1.341 kasus pada 2026.


“Pemprov Sumut telah menangani 200 kasus yang terdiri dari kasus pidana dan yang masuk kategori restorative justice,” kata Dwi.


Ia menjelaskan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sumut menerapkan dua pendekatan dalam penanganan kasus, yakni melalui proses pidana dan restorative justice, dengan mempertimbangkan karakteristik serta kebutuhan setiap kasus.


Jalur pidana ditempuh untuk memproses dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum. Sementara restorative justice mengutamakan pemulihan, perlindungan korban, serta pertanggungjawaban pelaku dengan tetap memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.


Dari penanganan melalui jalur pidana, tercatat 78 kasus. Sebanyak 39 kasus telah selesai, sedangkan 39 lainnya masih menjalani proses hukum.


Selain itu, melalui program Perlindungan Hukum Terpadu Cepat (PHTC) yang dilaksanakan bersama Biro Hukum, sebanyak 122 kasus telah ditangani menggunakan pendekatan restorative justice.


“Khusus kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tidak diselesaikan melalui restorative justice,” kata Dwi.


Di luar penanganan kasus, P3AKB Sumut juga menjalankan program CHILL (Curhat, Healing and Let's Go) sebagai bentuk pendampingan bagi remaja yang rentan menjadi korban maupun pelaku kekerasan.


Program tersebut menyasar siswa SMP dan SMA di 10 sekolah setiap tahun. Pada 2026, pelaksanaannya difokuskan pada wilayah terdampak bencana, termasuk sejumlah sekolah di Medan dan Deli Serdang.


“CHILL dirancang sebagai program edukatif dan penguatan kapasitas anak yang dilaksanakan di sekolah-sekolah dalam situasi normal. Kegiatan ini menjadi wadah yang aman dan ramah anak untuk berbagi cerita, mengekspresikan diri, mengembangkan minat dan bakat, serta memperoleh informasi dan edukasi terkait perlindungan anak,” papar Dwi.**(Gb-fando01)