GREENBERITA.com- Di tengah paparan kabut asap yang mengancam kesehatan peserta didik, Pemko Medan resmi memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai 16 hingga 21 Oktober 2026. Sementara itu, Pemkab Samosir melalui Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga masih menunggu rapat terpadu sebelum memutuskan penghentian pembelajaran tatap muka..jpg)
Medan Liburkan Siswa pada pembelajaran Tatap Muka hingga 21 Oktober, Samosir masih Tunggu Rapat Terpadu (16/10- fando/gb)
Kebijakan Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta.
Langkah ini merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait penanganan dampak paparan kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Penerapan PJJ dilakukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan dari risiko penyakit saluran pernapasan, khususnya Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Berbeda dengan Medan, Pemkab Samosir belum mengambil langkah serupa. Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Samosir masih menunggu hasil rapat terpadu bersama tim reaksi cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samosir untuk menentukan kebijakan pembelajaran di tengah kondisi kabut asap.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Samosir, Dumosch Pandiangan, mengatakan keputusan terkait penghentian sementara pembelajaran tatap muka akan ditentukan setelah rapat tersebut.
"Kita masih menunggu rapat terpadu tim reaksi cepat BPBD Samosir, jadi belum meliburkan belajar tatap muka, dipastikan paling lambat hari Senin lah karena masih menunggu rapat terpadu antisipasi kabut ini," ujar Dumosch Pandiangan ketika dikonfirmasi Greenberita pada Kamis (14/10/2026) melalui selulernya.
*Tujuh Ketentuan PJJ di Medan*
Dalam surat edarannya, Disdikbud Kota Medan menetapkan tujuh ketentuan yang wajib dipedomani seluruh satuan pendidikan selama pelaksanaan PJJ.
Pertama, PJJ berlaku bagi seluruh jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Medan mulai 16 hingga 21 Oktober 2026.
Kedua, pihak sekolah diminta mengimbau orang tua atau wali murid agar mengawasi anak-anak tetap berada di dalam rumah selama jam belajar dan mengurangi aktivitas di luar ruangan.
Ketiga, proses belajar mengajar dari rumah dilaksanakan dengan memanfaatkan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan oleh masing-masing sekolah.
Keempat, guru diinstruksikan menyajikan materi pembelajaran secara proporsional tanpa memberikan beban yang memberatkan peserta didik.
Kelima, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir di sekolah untuk mengelola PJJ secara daring. Pengecualian diberikan kepada pegawai yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) atau kondisi kesehatan rentan sehingga diizinkan bekerja dari rumah (Work From Home).
Keenam, kepala sekolah wajib memantau, mengawasi, serta melaporkan hasil pelaksanaan PJJ secara berkala kepada Kepala Disdikbud Kota Medan.
Ketujuh, pelaksanaan PJJ akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara serta arahan pihak berwenang. Informasi mengenai kemungkinan perpanjangan PJJ atau kembalinya kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka akan diumumkan kemudian.
Pemko Medan juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga sekolah, agar tetap waspada dan menjaga daya tahan tubuh. Masyarakat diminta menggunakan masker apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah selama periode kabut asap.
Perbedaan langkah antara Medan dan Samosir ini menempatkan keputusan mengenai pola pembelajaran sebagai perhatian penting di tengah ancaman kabut asap. Di Medan, PJJ telah diberlakukan hingga 21 Oktober 2026, sedangkan di Samosir keputusan masih menunggu rapat terpadu yang dijanjikan paling lambat Senin.**(Gb-fando01)












