GREENBERITA.com- Pengembalian sepeda motor dan telepon genggam milik Romanto Nadeak oleh Polres Samosir belum mengakhiri persoalan dugaan kekerasan yang dialaminya. Keluarga menegaskan, laporan terhadap tujuh oknum anggota kepolisian ke Propam Polda Sumatera Utara harus tetap diproses sesuai hukum.
Kasat Reskrim Polres Samosir kembalikan Motor dan HP Romanto Nadeak, Keluarga minta Proses Hukum 7 Anggota Polres Samosir Diminta Tetap Berlanjut (14/10- fando/gb)
Pengembalian barang tersebut dilakukan Kasat Reskrim Polres Samosir Iptu Antonius Hutahaean bersama KBO Reskrim Ipda Darmono Samosir dan dua anggota lainnya saat mendatangi rumah keluarga Romanto di Hite Hoting, Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Rabu (14/10/2026).
Perwakilan keluarga, Pangihutan Sijabat, mengatakan pengembalian barang merupakan salah satu tahapan penyelesaian persoalan, tetapi tidak menghapus dugaan kekerasan yang dilaporkan keluarga.
"Keluarga meminta dugaan kekerasan yang dialami Romanto serta keterlibatan tujuh anggota Polres Samosir tetap diproses sesuai hukum," ujar Pangihutan Sijabat kepada media.
Sebelumnya, Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan bersama sejumlah pejabat utama Polres Samosir juga telah mendatangi rumah keluarga pada 9 Oktober 2026 untuk menyampaikan permohonan maaf.
Pantauan wartawan, kedatangan rombongan Kasat Reskrim disambut keluarga, tetua kampung Pangihutan Sijabat, serta kuasa hukum Romanto, Natar JF Aritonang, di rumah Julius Nadeak, abang Romanto.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama beberapa jam itu, kedua pihak membicarakan kelanjutan persoalan yang dialami Romanto.
KBO Reskrim Polres Samosir Ipda Darmono Samosir mengatakan kedatangan mereka telah diketahui Kapolres. Namun, Kapolres tidak dapat hadir karena harus mengikuti kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan sesuai arahan Kapolda Sumut yang baru, Irjen Pol Sonny Irawan.
Darmono menyampaikan permohonan maaf atas perlakuan anggota yang dinilai tidak pantas terhadap Romanto.
“Kami sadari semua atas kekurangan itu, hal-hal yang tidak pantas, yang tidak sepatutnya,” kata Darmono dalam bahasa Batak.
Ia kemudian menyampaikan ungkapan adat Batak, “Pasapuluh jari-jari nami, pasapuluh sada simanjujung nami, marsomba hami tu hamu,” yang berarti sepuluh jari tangan dan kesebelas dengan kepala, kami menyembah.
Darmono juga meminta keluarga memberikan pengertian dan membantu agar persoalan tersebut dapat diarahkan menuju penyelesaian yang baik.
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Antonius Hutahaean mengatakan kunjungan tersebut merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya. Ia berharap kejadian itu menjadi pelajaran bagi jajarannya untuk melakukan pembinaan lebih baik ke depan.
“Kedatangan kami ini, terima kasih sudah diterima. Selanjutnya, kami berharap bisa dimaafkan,” ujar Antonius.
Kuasa hukum Romanto, Natar JF Aritonang, mengapresiasi kedatangan Kapolres Samosir sebelumnya dan kunjungan Kasat Reskrim bersama anggotanya. Menurutnya, kesediaan pimpinan kepolisian datang langsung untuk meminta maaf merupakan sikap yang patut diapresiasi sekaligus menunjukkan kesediaan bertanggung jawab atas dugaan tindakan anggotanya.
Meski demikian, Natar menegaskan keputusan menerima atau menolak permohonan maaf tetap menjadi hak keluarga.
Hal senada disampaikan Julius Nadeak. Abang Romanto itu mengapresiasi kedatangan rombongan, tetapi meminta proses hukum terhadap tujuh anggota Polres Samosir yang diduga melakukan penyiksaan dan penganiayaan terhadap adiknya tetap dilanjutkan.
Menanggapi permintaan tersebut, Antonius mengatakan persoalan itu telah dibicarakan sebelumnya bersama Pangihutan Sijabat selaku tetua kampung sekaligus perwakilan keluarga.
“Apa yang disampaikan abang itu sudah kami lakukan, cuma tidak enak kita buka di sini. Itu sudah kita lakukan, tanggung jawab kamilah itu,” kata Antonius.
Pangihutan menyatakan permohonan maaf yang disampaikan Kapolres dan Kasat Reskrim diterima dengan tulus. Namun, ia menjelaskan keluarga sebelumnya telah menyampaikan beberapa tahapan yang perlu dilalui untuk menyelesaikan persoalan, termasuk pengembalian sepeda motor dan handphone milik Romanto secara damai.
Menurut Pangihutan, setelah pengembalian barang disepakati, tahapan berikutnya adalah membicarakan kembali laporan pihak proyek serta dugaan keterlibatan tujuh anggota Polres Samosir dalam kekerasan terhadap Romanto.
Darmono kembali berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik. Ia juga menyinggung tradisi adat Batak, yakni "Dianggiri" atau dimandikan menggunakan air pangir yang dikaitkan dengan jeruk purut. Menurutnya, hal itu direncanakan untuk dilakukan kepada Romanto.
Dalam pertemuan tersebut, Darmono menyampaikan bahwa penyelidikan atas laporan pihak proyek terhadap Romanto telah dihentikan.
“Sudah kami terbitkan penghentian penyelidikan,” kata Darmono.
Pernyataan itu ditanggapi Natar dengan mempertanyakan apakah penghentian penyelidikan didasarkan pada kesimpulan bahwa Romanto terbukti bersalah atau tidak. Ia menegaskan pihaknya perlu mengetahui kejelasan status perkara kliennya dan tidak akan membenarkan apabila Romanto memang terbukti melakukan tindak pidana.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Antonius mengatakan hal itu menjadi tanggung jawabnya dan menilai persoalan tersebut tidak elok dibahas dalam pertemuan itu.
Setelah perbincangan berlangsung beberapa jam, Polres Samosir menyerahkan barang-barang yang sebelumnya diamankan dari Romanto. Barang tersebut terdiri atas satu unit handphone merek Nubia, satu buah korek api biru merek Tokai, satu buah kunci sepeda motor, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah bernomor polisi BB 6590 YF, satu helai baju lengan panjang warna kuning, satu helai celana training panjang warna abu-abu, serta satu buah topi hitam pudar.
Sepeda motor Yamaha Vixion merah milik Romanto terlihat bersih saat diserahkan kepada keluarga.
Usai pertemuan, wartawan meminta penjelasan Antonius mengenai penghentian penyelidikan atas laporan pihak proyek dan perkembangan penanganan terhadap tujuh anggota yang diduga melakukan kekerasan terhadap Romanto.
Namun, Antonius menjawab, “Nantilah di sana, di Samosir aja,” ujar Kasat Reskrim Polres Samosir.
Kronologi Dugaan Kekerasan
Sebelumnya, Romanto Nadeak (31), warga Hite Hoting, Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, mengaku mengalami kekerasan setelah dituduh mencuri besi proyek di kawasan Tele, Kabupaten Samosir.
Menurut pengakuannya, peristiwa bermula ketika ia berangkat dari Hite Hoting menuju Samosir menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion BB 6590 YF. Saat melintas di kawasan Haria Pintu, ban motornya kempes. Ia kemudian memarkirkan kendaraan dan berjalan kaki mencari tempat tambal ban.
Saat itu, ia mengaku didatangi sejumlah pekerja proyek yang menuduhnya mencuri besi. Romanto mengaku sempat dipukul sebelum dibawa ke Mapolres Samosir dengan tuduhan menyebabkan kerugian sebesar Rp270 juta kepada pihak pemborong.
Setelah dibawa kembali ke lokasi proyek untuk pengecekan tempat kejadian perkara, Romanto mengaku tidak ditemukan barang bukti yang menunjukkan dirinya melakukan pencurian. Ia kemudian dibawa kembali ke Mapolres Samosir untuk menjalani pemeriksaan.
Romanto juga mengaku mengalami kekerasan pada malam 1 Oktober 2026. Sekitar pukul 22.00 WIB, ia mengaku mendapat perlakuan kasar dan dipaksa mengakui perbuatan yang dibantahnya. Sekitar pukul 24.00 WIB, ia mengaku disuruh mandi, kemudian dipaksa merangkak tanpa mengenakan pakaian selama sekitar 30 menit dan diborgol hingga pagi.
Ia juga mengaku mengalami cedera pada kaki setelah diduga ditindih menggunakan kaki meja, serta luka di kening dan pembengkakan pada kepala dan kaki. Menurut pengakuannya, terdapat tujuh personel kepolisian di lokasi saat kejadian.
Selain itu, Romanto mengaku diminta uang Rp270 juta oleh pihak pemborong agar perkara tidak berlanjut. Ia membantah melakukan pencurian dan menyatakan tidak ada barang yang hilang sebagaimana dituduhkan.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan dengan pendampingan kuasa hukumnya ke Propam Polda Sumatera Utara. Pihak keluarga juga telah menyampaikan pemberitahuan kepada Provost Polres Samosir.**(Gb-fando01)












