Kegiatan Entry Meeting tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Toba, Muslih, didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Perum Jasa Tirta I dan Kejari Toba tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
MoU tersebut menjadi dasar koordinasi dan kerja sama kedua pihak dalam menangani permasalahan hukum sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
"Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan Entry Meeting tersebut adalah untuk melakukan koordinasi awal terkait permohonan pengadaan dan pelaksanaan pendampingan hukum terhadap pekerjaan Operasional Pemeliharaan Sumber Daya Air (OPSDA) Perum Jasa Tirta I Wilayah Kabupaten Toba Tahun 2026," ujar Kajari Toba Muslih.
Menurut Muslih, kegiatan tersebut juga mendukung kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, khususnya pengusahaan dan pengelolaan sumber daya air (SDA).
Selain itu, kerja sama ini diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya perusahaan dalam menghasilkan barang dan jasa berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010.
"Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk koordinasi antara Perum Jasa Tirta I dengan Kejaksaan Negeri Toba dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pekerjaan OPSDA, khususnya dalam aspek hukum perdata dan tata usaha negara, serta mengantisipasi potensi permasalahan hukum yang mungkin timbul selama pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Kajari.
Melalui kegiatan ini, Kejari Toba dan Perum Jasa Tirta I diharapkan dapat membangun koordinasi dan sinergi yang baik dalam pendampingan hukum pekerjaan OPSDA Tahun 2026.
Dengan demikian, pelaksanaan pekerjaan diharapkan berjalan sesuai ketentuan hukum, prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.**(Gb-boedi)













