Notification

×

Iklan

Iklan

Diskominfo Sumut Raih Predikat Informatif, Wagubsu Surya Tekankan Manfaat bagi Masyarakat

21 Okt 2026 | 17:32 WIB Last Updated 2026-10-21T10:32:03Z

Wagubsu Surya menghadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KI) Sumut Award 2026 yang diikuti 211 badan publik se-Sumut di Aula Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (20/10- fando)
GREENBERITA.com- Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menegaskan keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya kerja seluruh badan publik, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif atau mengejar penghargaan. Keterbukaan informasi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.


Penegasan itu disampaikan Surya saat menghadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KI) Sumut Award 2026 yang diikuti 211 badan publik se-Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (20/10/2026).


Menurut Surya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya. Masyarakat berhak mengetahui proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga manfaat pembangunan.


“Tujuan utama kita bukan hanya memperoleh penghargaan, tetapi memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat dari keterbukaan informasi. Kita bertugas melayani dan memudahkan masyarakat. Keterbukaan informasi adalah cara kita membangun kepercayaan publik,” ujar Surya.


Ia menekankan, keberhasilan keterbukaan informasi tidak cukup diukur dari hasil penilaian maupun jumlah penghargaan. Indikator terpenting adalah kemudahan masyarakat mengakses informasi, meningkatnya partisipasi publik, serta menguatnya kepercayaan terhadap pemerintahan.


Karena itu, Surya meminta seluruh badan publik menjadikan hasil evaluasi KI Sumut Award 2026 sebagai momentum pembenahan pelayanan informasi secara berkelanjutan. Badan publik yang meraih predikat Informatif diharapkan mempertahankan kinerja dan menjadi contoh bagi instansi lain, sedangkan yang belum mencapainya diminta menjadikan hasil evaluasi sebagai dasar perbaikan.


“Keterbukaan informasi merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, Komisi Informasi, instansi vertikal, penyelenggara pemilu, BUMD, media, dan masyarakat,” katanya.


Surya juga mendorong badan publik berpredikat Informatif berbagi pengalaman, inovasi, dan praktik baik agar peningkatan pelayanan informasi dapat dirasakan secara merata. Ia mengapresiasi Komisi Informasi Sumut dan seluruh pihak yang berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.


"Melalui KI Sumut Award 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap seluruh badan publik semakin memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi, meningkatkan profesionalisme pelayanan, serta membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel," harapnya.


Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Hafidha Farwa menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Menurut Hafidha, monitoring dan evaluasi (Monev) bukan semata-mata instrumen untuk menilai kepatuhan badan publik, melainkan sarana6 meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.


Ia menekankan tiga hal penting, yakni menjadikan penghargaan sebagai motivasi memperkuat keterbukaan informasi, meningkatkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar pelayanan lebih efektif dan responsif, serta memastikan transformasi digital memperluas akses informasi.


Hafidha berharap keterbukaan informasi menjadi prinsip kerja dan tanggung jawab bersama, bukan sekadar kewajiban administratif, terutama dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. Ia juga mengapresiasi penyelenggaraan KI Sumut Award 2026 dan mendorong sinergi KI Pusat, KI Provinsi, pemerintah daerah, serta seluruh badan publik.


Ketua KI Sumut Abdul Haris Nasution menjelaskan, penilaian KI Sumut Award 2026 dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari bimbingan teknis (bimtek), pengisian instrumen penilaian, hingga monitoring dan evaluasi badan publik.


Haris menyebutkan, hasil penilaian dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain pergantian pejabat, lemahnya koordinasi, dan belum lengkapnya dokumen pendukung. Selain itu, standar nilai untuk memperoleh predikat Informatif meningkat dari 80 menjadi 90.


Hasil Monev menunjukkan capaian beragam pada sejumlah kategori badan publik, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumut, penyelenggara pemilu, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Agama, hingga badan usaha milik daerah (BUMD).


Pada kategori pemerintah kabupaten/kota, sebanyak 24 daerah meraih predikat Informatif, tiga kabupaten Menuju Informatif, lima kabupaten/kota Tidak Informatif, dan satu kabupaten Tidak Mengisi. Daerah yang meraih predikat Informatif antara lain Kabupaten Serdangbedagai, Tapanuli Selatan, Dairi, Karo, Kota Pematangsiantar, dan Kota Medan.


Untuk kategori OPD Pemprov Sumut, sebanyak 12 badan publik memperoleh predikat Informatif, satu Cukup Informatif, 11 Tidak Informatif, dan tujuh Tidak Mengisi. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut termasuk penerima predikat Informatif.


Pada kategori KPU se-Sumut, sebanyak 25 badan publik meraih predikat Informatif, enam Menuju Informatif, dua Cukup Informatif, dan satu Tidak Informatif. Sementara pada kategori Bawaslu, tujuh badan publik memperoleh predikat Informatif, 10 Menuju Informatif, empat Cukup Informatif, dan 13 Tidak Informatif.


Adapun pada kategori BUMD, dua badan publik meraih predikat Informatif, tiga Tidak Informatif, dan satu Tidak Mengisi. Dua BUMD penerima predikat Informatif adalah PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) dan Perusahaan Umum Daerah Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara.


Haris berharap hasil KI Sumut Award 2026 menjadi bahan evaluasi bagi seluruh badan publik untuk memperkuat keterbukaan informasi melalui penyediaan informasi yang akurat, berkala, dan mudah diakses masyarakat.


“Capaian ini sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk mendorong peningkatan kualitas layanan informasi, transparansi penyelenggaraan pemerintahan, serta pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik,” ujarnya.


Kegiatan tersebut turut dihadiri para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara, pimpinan BUMD, serta perwakilan instansi vertikal se-Sumut.**(Gb-fando01)