Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Sumut Ade Sofianita melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Kesra Setdaprovsu Syahrial Effendi Pane, dalam konferensi yang digelar Dinas Kominfo Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (9/9/2026).
“Sesuai dengan kegiatan yang sudah dilaksakan sebelumnya di Aula Raja Inal Siregar, Gubernur Sumut sudah menyerahkan bantuan secara simbolis untuk 250 bantuan rumah ibadah tahun 2026 di Sumut,” kata Syahrial.
Syahrial menjelaskan, belanja hibah untuk bantuan rumah ibadah tahun 2026 dialokasikan sebesar Rp67.506.202.477. Hingga 9 September 2026, realisasi bantuan tersebut telah mencapai 34,11% atau sebesar Rp23.029.000.000.
Menurutnya, pengajuan bantuan hibah diawali permohonan dari calon penerima, baik Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), pengurus gereja maupun pengurus rumah ibadah lainnya kepada Gubernur Sumut.
Setelah permohonan diterima, Biro Kesra Setdaprovsu melakukan survei lokasi dan penilaian kelayakan. Usulan kemudian diajukan dalam anggaran P-APBD untuk dibahas dalam KUA-PPAS dan ditetapkan dalam APBD tahun berjalan.
Sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dana hibah tersebut diperuntukkan bagi renovasi dan pembangunan masjid. Penerima hibah juga tidak dapat memperoleh bantuan setiap tahun secara berturut-turut.
“Kalau sudah mendapatkan bantuan tahun 2026, maka tahun 2027 tidak bisa dapat lagi, harus berkelang nanti di tahun 2028. Permohonan bantuan itu diajukan paling lambat 31 April pada tahun berjalan dan itu untuk penerimaan bantuan tahun berikutnya,” jelas Syahrial.
Besaran bantuan yang diterima setiap rumah ibadah berbeda-beda. Nilainya disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan berdasarkan hasil survei lapangan.
Untuk pembangunan kamar mandi, misalnya, bantuan berkisar Rp20 juta hingga Rp30 juta. Sementara pembangunan fisik keseluruhan masjid dapat mencapai Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
“Rumah ibadah yang kita bantu minimal sudah ada bangunan podasi 10 persen yang membuktikan ada pembangunan rumah ibadah di lokasi tersebut, kalau masih hanya lahan tanah kosong, kita tidak bisa memberikan bantuannya,” kata Syahrial.
Ia menambahkan, penerima bantuan wajib menyampaikan laporan realisasi pembangunan paling lambat 31 Desember pada tahun berjalan. Laporan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan dana hibah digunakan sesuai peruntukannya.
Biro Kesra Setdaprovsu memastikan penyaluran bantuan rumah ibadah akan terus dilakukan sesuai ketentuan dan kemampuan anggaran daerah.
“Sepanjang masyarakat bermohon bantuan, kita lakukan survei lokasi dan kita sesuaikan juga dengan kemampuan anggaran Sumut,” kata Syahrial.**(Gb-ferndt01)
.jpg)





