GREENBERITA.com- Pemerintah menetapkan aturan baru mengenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi notaris yang mengajukan perpindahan wilayah jabatan. Dalam ketentuan terbaru yang mulai berlaku 1 Agustus 2026, perpindahan wilayah jabatan ke Jakarta dikenakan tarif tertinggi, yakni mencapai Rp500 juta per orang.
Photo logo notaris/ist
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto itu menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 dan berlaku mulai 1 Agustus 2026.
"Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara," bunyi Pasal 7 aturan tersebut, dikutip Rabu (15/7/2026).
Dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah mengatur besaran tarif PNBP untuk perpindahan wilayah jabatan notaris berdasarkan kategori daerah tujuan. Perpindahan ke kategori daerah B dikenakan tarif Rp50 juta per orang, sedangkan ke kategori daerah C sebesar Rp25 juta per orang.
Sementara itu, perpindahan ke kategori daerah A selain Jakarta dikenakan tarif Rp100 juta per orang. Namun apabila tujuan perpindahan adalah Jakarta, tarif yang harus dibayarkan meningkat menjadi Rp500 juta per orang.
Tarif Rp500 juta juga berlaku bagi notaris yang berpindah dari kategori daerah C ke kategori daerah A apabila daerah tujuan adalah Jakarta.
Sedangkan apabila perpindahan dilakukan ke daerah A selain Jakarta, tarifnya ditetapkan sebesar Rp150 juta per orang.
Selain mengatur perpindahan wilayah jabatan, pemerintah juga menaikkan tarif PNBP untuk pengangkatan notaris dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp5 juta per orang.
Adapun tarif permohonan akses untuk pengangkatan notaris maupun perpindahan wilayah jabatan tetap sebesar Rp200 ribu per permohonan.
Selanjutnya, penggantian Surat Keputusan Menteri terkait pengangkatan, perpindahan wilayah jabatan, perpanjangan, atau pemberhentian notaris karena hilang atau rusak tetap dikenakan tarif Rp1 juta per orang.
Pemerintah juga menetapkan tarif PNBP untuk perpanjangan masa jabatan notaris berusia 67 hingga 70 tahun sebesar Rp40 juta per orang setiap tahun.**(Gb-ferndt01)















