Notification

×

Iklan

Iklan

Walikota Terbitkan Perwal, Korban Begal di Medan Kini Berobat Gratis Ditanggung APBD

21 Mei 2026 | 11:38 WIB Last Updated 2026-05-21T04:38:44Z

Walikota Rico Waas Bikin Gebrakan, Biaya Pengobatan Korban Begal Ditanggung APBD (20/5- Ferndt/gb)
GREENBERITA.com- Pemerintah Kota Medan resmi menanggung biaya pengobatan korban kejahatan jalanan atau begal melalui APBD Kota Medan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026 yang diluncurkan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas sebagai bentuk perlindungan sosial bagi warga korban kriminalitas.


Kebijakan itu diketahui saat Rico Waas menjenguk Timoria Sitorus yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara usai menjadi korban begal, Rabu (20/5/2026).


Menurut mantan jurnalis ini, selama ini masyarakat sering kali dihadapkan pada kenyataan pahit. Selain menjadi korban kekerasan, biaya pengobatan akibat tindak kriminalitas seperti begal kerap tidak di cover oleh BPJS Kesehatan karena regulasi yang berlaku. 


Kepekaan Rico Waas melihat regulasi BPJS Kesehatan tersebut, melahirkan inisiatif untuk mengeluarkan Perwal No 26 tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan.


"Banyak kasus kejahatan jalanan seperti dibegal ini tidak ter-cover oleh BPJS. Oleh karena itu, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan ini bisa kita cover. Masuk di dalam jaminan kita lewat APBD," kata Rico Waas.


Melalui Perwal teranyar ini, Rico Waas menyebutkan Pemko Medan telah menyiapkan anggaran khusus dalam bentuk bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat. Artinya seluruh fasilitas ini akan dibiayai langsung melalui APBD Kota Medan.


"Mudah-mudahan bisa memberikan dampak baik kepada masyarakat. Kami juga terus berupaya untuk mengamankan Kota Medan. Namun, korban-korban begal ataupun kejahatan seperti ini, kami harapkan supaya bisa merasa tenang juga. Jangan sampai terbebani lagi nanti ke depannya dengan biaya-biaya yang tidak terduga," pungkas Rico Waas.


Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh Pemko Medan ini terbilang sangat komprehensif. Selain telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit di Kota Medan, pelayanan yang diberikan juga meliputi layanan gawat darurat, rawat inap, dan rawat jalan pascaopname.**(Gb-ferndt01)