Notification

×

Iklan

Iklan

PAD Tambang Sumut Tembus Rp4,5 Miliar, Lampaui Target di Tahun Pertama Opsen Pajak

31 Mar 2026 | 17:20 WIB Last Updated 2026-03-31T10:20:46Z

Temu Pers bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan & ESDM Sumut terkait Isu Perdagangan, Perindustrian dan Pertambangan di Sumut, yang difasilitasi Diskominfo Sumut di Kantor Gubernur Sumut Medan, (31/3- dokdiskominfoSU/gb)

GREENBERITA.com–Untuk pertama kalinya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mulai merasakan kontribusi langsung dari sektor pertambangan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada 2025, pemasukan dari opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) bahkan melampaui target, menandai babak baru pengelolaan pendapatan daerah dari sektor tambang.


Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan sebesar Rp 4,5 miliar pada tahun 2025. PAD tersebut bersumber dari opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang mulai diterima Pemprov Sumut pada tahun ini.


Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hidrogeologi Mineral dan Batubara, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut, Hasan Basri, pada temu pers yang diselenggarakan Dinas Kominfo Sumut di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (31/3/2026).


“Baru tahun 2025 ada pemasukan dari pertambangan, itu pun dari opsen pajak 25%, sebelumnya kita (Pemprov) belum ada menerima hasil, jadi InsyaAllah, Alhamdulillah, dari target Rp 3 miliar tahun 2025, dari opsen pajak kita mencapai Rp 4,5 miliar,” kata Hasan.

Di Sumut, terdapat sekitar 231 izin pertambangan MBLB. 


Secara rinci, terdiri dari Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sebanyak 44, IUP Eksplorasi sebanyak 19, serta Surat Izin Penambangan Batuan sebanyak 168. Izin-izin tersebut tersebar di seluruh kabupaten/kota di Sumut.


Selain capaian PAD, Hasan juga menjelaskan peran pembinaan yang dilakukan Pemprov Sumut terhadap tambang berizin. Pembinaan tersebut meliputi pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam pelaksanaan usaha pertambangan, bimbingan teknis, konsultasi, mediasi atau fasilitasi, hingga pengembangan kompetensi tenaga kerja pertambangan.


Terkait tambang ilegal, Pemprov Sumut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum. Meski demikian, Pemprov terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, serta akan melakukan pemetaan wilayah tambang ilegal untuk menentukan prioritas penanganan.**(Gb-ferndt01)