Notification

×

Iklan

Iklan

Ancaman bagi Ikan Danau Toba, DKP Sumut Temukan Penangkapan Tak Sesuai Aturan

13 Mar 2026 | 15:36 WIB Last Updated 2026-03-13T08:36:57Z
Kadis Perikanan dan Kelautan Sumut Supriyanto konferensi pers terkait realisasi program dan pengawasan perikanan di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jum'at (13/3- dokdiskominfoSU/gb)

GREENBERITA.com–Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara (Sumut) meningkatkan pengawasan di perairan Danau Toba menyusul maraknya penangkapan ikan pora-pora yang diduga melanggar aturan. 

Langkah ini dilakukan untuk melindungi populasi ikan endemik serta menjaga keseimbangan ekosistem danau.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Supryanto, mengatakan pihaknya langsung menurunkan tim untuk melakukan pemantauan di sejumlah wilayah pesisir Danau Toba.

“Kami langsung menindaklanjuti permasalahan ini dengan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan ke pesisir Danau Toba bersama dinas terkait di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Toba juga Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Supryanto dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jumat (13/3/2026).

Hasil investigasi di lapangan menemukan adanya praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 36 Tahun 2023 Pasal 7 mengenai batas minimal ukuran mata jaring, yakni 1 inci atau 2,5 sentimeter.
Di Kabupaten Simalungun, tepatnya di Pematang Sidamanik, petugas menemukan penggunaan alat tangkap bagan terapung dan bubu (perangkap) dengan ukuran mata jaring hanya 0,5 sentimeter. 

Sementara di Kabupaten Toba, tepatnya di Ajibata pada muara sungai yang menjadi lokasi ikan memijah, penangkapan dilakukan menggunakan jaring berukuran 1,5 sentimeter.

“Ukuran ikan yang boleh ditangkap harusnya mengacu pada ukuran ikan yang sudah melewati matang gonad dengan panjang minimal 10 cm atau 100 mm, ikan yang ukurannya di bawah 10 cm harusnya tidak ditangkap karena masih tergolong anak ikan,” ujarnya.

Supryanto menjelaskan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan pada Pasal 8 melarang penggunaan bahan, alat, atau cara penangkapan yang merusak kelestarian sumber daya ikan. 

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan juga mengatur bahwa penangkapan ikan yang belum layak tangkap dapat dianggap melanggar prinsip konservasi.

“Kalau penangkapan ikan dilakukan melanggar aturan, maka akan berdampak terhadap penurunan populasi ikan, terganggunya proses regenerasi, penurunan stok ikan di masa depan, terjadinya penangkapan ikan yang berlebihan juga akan mengganggu keseimbangan ekosistem danau,” jelasnya.

Selain pengawasan di lapangan, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut juga melakukan pengendalian melalui sosialisasi aturan kepada masyarakat serta mengkaji kemungkinan penerbitan regulasi khusus terkait penangkapan ikan pora-pora di Danau Toba.

“Kita akan mengkaji lebih dulu aturan tersebut, apakah cukup surat edaran atau Peraturan Gubernur,” kata Supryanto.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Jenny Masniari, menyampaikan bahwa berdasarkan data Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), sejak 1 Januari 2025 hingga 2 Maret 2026 tercatat sebanyak 1.533 izin diterbitkan untuk sektor kelautan dan perikanan.

Jumlah tersebut terdiri dari 18 izin pengolahan, 1.196 izin perikanan tangkap, serta 319 izin lainnya berupa perubahan SIUP administrasi.

“Tahun lalu izin perikanan tangkap yang kami keluarkan rekomendasinya sebanyak 1.196, dan untuk perubahan izin itu tidak perlu rekomendasi dari kami, bisa langsung diurus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut, sehingga tahun lalu itu ada sebanyak 319 itu merupakan perubahan SIUP administrasi,” kata Jenny.**(Gb-ferndt01)