Notification

×

Iklan

Iklan

Viral Video Bocah 12 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Polisi Tunggu Hasil Autopsi

22 Feb 2026 | 20:15 WIB Last Updated 2026-02-22T13:15:13Z

Photo ilustrasi/ist-int

GREENBERITA.com–Sebuah video yang memperlihatkan kondisi seorang bocah berusia 12 tahun saat kritis viral di media sosial dan memicu keprihatinan publik. Polisi kini mendalami dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh ibu tiri korban, sementara hasil autopsi masih ditunggu untuk memastikan penyebab kematian.


Sebuah akun TikTok mengunggah rekaman video yang memperlihatkan kondisi korban anak saat kritis hingga viral di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat wajah korban lebam dengan kedua matanya membiru, serta terdapat luka bakar terbuka di paha.

Narasi dalam video itu menyebut ibu tiri korban sempat memukul dan memaksa korban meminum air mendidih.


Bocah yang diketahui sebagai seorang santri berumur 12 tahun tersebut meninggal setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Jampang Kulon, Sukabumi.


Kejadian tersebut dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi AKP Hartono. 


Dikatakannya polisi masih mendalami dugaan penganiayaan oleh ibu tiri N.


"Dilakukan autopsi untuk memastikan dugaan yang berkembang, termasuk dugaan kekerasan dalam rumah tangga," kata AKP Hartono seperti dikutip dari tempo.


Hartono menjelaskan, tim telah memeriksa jenazah korban sejak Jumat pagi, 20 Februari 2026. Saat ini kepolisian masih menunggu hasil autopsi tersebut.

Atas kejadian tersebut, Komisioner KOMISI Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI pengampu kluster anak korban kekerasan fisik psikis, Diyah Puspitarini mengatakan kasus termasuk dalam kasus filisida.


“Filisida adalah pembunuhan anak oleh orang tua, dalam hal ini adalah ibu tiri,” katanya dalam keterangan tertulis pada Minggu, 22 Februari 2026.

KPAI mencatat filisida adalah kasus yang besar dalam kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Bahkan dalam beberapa kasus menyebabkan anak sampai meninggal.


Sepanjang 2024, kata Dian, terdapat 60 kasus filisida di Indonesia. Setahun kemudian, tercatat 40-an lebih anak meninggal karena filisida—dengan pelaku ayah kandung, ibu kandung, ibu tiri atau ayah tiri, serta bapak atau ibu angkat.


“Pelaku filisida paling banyak adalah ibu (maternal filicide) dan hal ini sangat besar karena faktor regulasi emosi,” tuturnya.


KPAI mengkaji faktor penyebab filisida yaitu faktor ekonomi, kecemburuan, adanya ketakutan atau kecemasan, kurangnya dukungan emosi dan sosial, serta regulasi emosi orang tua yang bermasalah. Filisida, kata Dian, terjadi karena anak sering mendapat kekerasan.


Dian mengatakan, sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 59A, anak korban filisida harus diproses hukum dengan cepat dan mendapatkan perlindungan hukum. Sehingga, penyebab kematiannya dapat diketahui secara jelas.

KPAI meminta agar anak diautopsi agar tanda-tanda kekerasan sebelumnya dapat terlihat.


“Pelaku harus dituntut hukuman maksimal pasal 76C jo 80. Karena pelaku orang tua, maka ditambahkan hukuman 1/3 dari tuntutan maksimal,” tegas Dian.**(gb-real)