![]() |
| Air Bersih Samosir Masih Dikeluhkan, Pemkab Desak Prioritas Tirtanadi (5/2- dokdiskominfoKS/gb) |
GREENBRRITA.com–Pasca kunjungan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) M Bobby Nasution ke Kabupaten Samosir pada 2025 lalu untuk melihat kondisi instalasi pengolahan air bersih bagi masyarakat, peningkatan kualitas air serta kelancaran distribusi air bersih kepada masyarakat masih menjadi persoalan dan keluhan warga.
Hal tersebut terungkap dalam Forum Group Discussion (FGD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir Kerja Sama Operasi (KSO) bersama Perumda Tirtanadi di Kantor Pusat Perumda Tirtanadi, Medan, Kamis (5/2/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Marudut Tua Sitinjak, menyampaikan bahwa persoalan air bersih masih menjadi isu sensitif yang berulang setiap tahun, khususnya di Kabupaten Samosir. Air bersih, menurutnya, merupakan kebutuhan dasar, terlebih Samosir dipandang sebagai daerah pariwisata yang berkembang.
“Meski berada di kawasan Danau Toba, pendistribusian air bersih masih belum mencukupi kebutuhan masyarakat. Ini menjadi perhatian serius Pemkab Samosir. Kami mohon agar kebutuhan ini dapat menjadi prioritas Tirtanadi melalui PDAM yang ada di Samosir,” ujar Marudut.
Dalam FGD tersebut, Pemkab Samosir juga menyoroti perlunya kejelasan laporan keuangan, sinkronisasi kerja sama operasional (KSO), serta peninjauan kembali aset yang telah diserahkan kepada Perumda Tirtanadi. Tercatat, nilai aset yang bersumber dari dana APBD dan pemerintah atasan yang diserahkan sejak 2012 hingga 2025 mencapai sekitar Rp86 miliar dan masih dalam proses penilaian.
Sementara itu, Asisten II Hotraja Sitanggang menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir siap memperkuat kerja sama dengan Tirtanadi.
Untuk itu, ia meminta agar format Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang baku dan seragam di setiap daerah menjadi dasar hukum yang jelas. Dalam pelaksanaan kerja sama, Hotraja menekankan pentingnya rujukan pasal yang tegas terkait dominasi kewenangan guna menghindari tumpang tindih serta memastikan keberlanjutan kerja sama.
Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, menjelaskan bahwa FGD digelar untuk membahas pengelolaan dan status aset agar sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
“FGD ini diharapkan menjadi dasar kesepakatan dan aturan kerja sama antara Tirtanadi dengan seluruh PDAM kabupaten/kota, sehingga seluruh aset dapat dimanfaatkan secara optimal,” kata Ardian.
Ia menambahkan, hasil diskusi akan menjadi acuan tindak lanjut ke depan, termasuk pembentukan satuan tugas (satgas) dalam KSO untuk mengawasi dan mengamankan aset.
Divisi Aset Perumda Tirtanadi juga menyampaikan bahwa kerja sama operasional dengan Kabupaten Samosir telah diperpanjang selama lima tahun, terhitung sejak 2024 hingga 2029. KSO di Kabupaten Samosir sendiri telah berjalan sejak 2014.
Terkait kualitas air, Perumda Tirtanadi mengakui adanya kendala akibat kondisi air Danau Toba yang keruh serta masih digunakannya instalasi pengolahan air konvensional di beberapa titik. Karena itu, diperlukan koordinasi pendanaan pembangunan mini water treatment yang lebih memadai guna meningkatkan kualitas pelayanan.
Dalam kesempatan yang sama, BPKP Sumatera Utara menekankan bahwa air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat sehingga pengelolaannya harus didukung transparansi dan akuntabilitas keuangan. Seluruh aset, menurutnya, harus tercantum dalam perjanjian kerja sama operasi (KSO).
“Keterbukaan pembukuan penting agar dapat terlihat secara jelas kondisi laba maupun rugi, serta mencegah permasalahan di kemudian hari,” kata Tumpak.
FGD tersebut diharapkan mampu memperkuat kerja sama antara Pemkab Samosir dan Perumda Tirtanadi dalam meningkatkan layanan air bersih yang berkelanjutan bagi masyarakat.
FGD turut dihadiri para direktur Perumda Tirtanadi, beberapa kepala cabang PDAM kabupaten/kota, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Tata Ruang Golfried Harianja, serta Kepala Bidang Aset Ondhy P. Limbong.**(gb-ferndt01)











