Notification

×

Iklan

Iklan

Keramba Dinyatakan Melanggar oleh Dinas Pertanian Samosir, Mengapa Baru Terungkap Sekarang?

21 Jan 2026 | 19:15 WIB Last Updated 2026-01-21T12:15:21Z

Zona Terlarang KJA Terungkap, Warga Protes kepada Dinas Pertanian (21/1- photo greenberita)

GREENBERITA.com–Keluhan warga Desa Simbolon Purba, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, terkait dugaan pencemaran sumber air bersih akibat keberadaan keramba jaring apung (KJA) akhirnya memantik perhatian publik dan aparat setelah persoalan tersebut viral di media sosial.


Sejumlah pihak turun langsung ke lokasi KJA yang diduga mencemari air warga, Rabu (21/01/2025). Pertemuan di lapangan melibatkan Dinas Pertanian Kabupaten Samosir, personel Polsek Palipi, Kepala Desa Simbolon Purba, serta warga setempat.


Dalam dialog terbuka tersebut, anggota Polsek Palipi secara tegas mempertanyakan kejelasan zona resmi KJA kepada Kepala Bidang Perikanan Dinas Pertanian Kabupaten Samosir, Roni Sitanggang.


“Di mana sebenarnya zona yang boleh untuk keramba, Pak? Jangan sampai ketika ada masalah, Polri yang disalahkan,” ujar Kanit Intel dan Bhabinkamtibmas Palipi, Melki Hutabarat.


Menanggapi pertanyaan itu, Roni Sitanggang menyatakan bahwa wilayah Desa Simbolon Purba bukan merupakan zona yang diperbolehkan untuk KJA.


“Keramba yang berdiri di Simbolon Purba ini sudah melanggar aturan zona,” tegas Roni dengan nada serius.


Ia menambahkan bahwa zona KJA seharusnya berada di wilayah Kecamatan Sitio Tio, bukan Kecamatan Palipi. 


Pernyataan tersebut justru memicu reaksi keras dari warga yang mempertanyakan lemahnya pengawasan pemerintah daerah.


“Kalau memang melanggar, kenapa bisa berdiri sejak tahun lalu sampai sekarang? Ini berarti pengawasan pemerintah mandul,” kata seorang warga dengan nada pelan tapi tajam.


Kepala Desa Simbolon Purba, Ciko Malau, juga menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan terhadap keberadaan keramba tersebut.


“Saya tidak menyetujui keramba ini. Dan saya harus menanggapi permintaan warga saya,” tegas Kades di hadapan semua pihak.


Warga menilai kasus ini mencerminkan kelalaian serius pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, dalam mengawasi aktivitas KJA di perairan Danau Toba. 


Mereka juga mempertanyakan alasan aparat dan pejabat baru turun ke lapangan setelah persoalan ramai diperbincangkan di media sosial.


"Mengapa aparat dan pejabat baru turun ke lapangan setelah viral, bukan sejak awal saat keramba mulai berdiri, kenapa harus menunggu gaduh duwarg kata warga bermarga Marbun.


Kini, warga bersama pemerintah desa menuntut tindakan tegas dan nyata dari Pemerintah Kabupaten Samosir, bukan sekadar klarifikasi di lokasi.


“Kami ingin keramba ini ditertibkan, bukan hanya diperiksa,” tegas warga Desa Simbolon Purba.


Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi komitmen Pemkab Samosir dalam menjaga kelestarian Danau Toba sekaligus melindungi hak dasar masyarakat atas akses air bersih.**(gb-ferndt01)