Notification

×

Iklan

Iklan

Disepakati Tanpa Kehadiran Bupati, 11 Propemperda Samosir 2026 Siap Diawasi Ketat Legislatif

20 Jan 2026 | 14:02 WIB Last Updated 2026-01-20T07:02:33Z

DPRD dan Pemkab Samosir Sepakati 11 Propemperda 2026, Bupati Absen di Rapat Paripurna (19/1- dokdiskominfoks/gb)

GREENBERITA.com–Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir resmi menyepakati 11 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Samosir, Senin (19/01/2025), meski penandatanganan tidak dihadiri Bupati Samosir.


Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon dan disaksikan Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Wakil Ketua DPRD Sarhochel Tamba dan Osvaldo Simbolon, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Satria Irawan, serta perwakilan masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Samosir.


Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menegaskan pentingnya komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif agar seluruh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam Propemperda dapat dibahas hingga ditetapkan.


“DPRD dan Pemkab Samosir harus berkomitmen agar program berjalan dengan baik dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku. Pemkab Samosir agar menyiapkan dokumen naskah akademik dan pendukung lainnya. Seluruh Ranperda yang akan ditetapkan menjadi Perda selama Tahun 2026 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung visi-misi Pemkab Samosir,” ungkap Nasip.


Nasip berharap penetapan Perda ke depan mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga secara bertahap dapat mencukupi kebutuhan daerah dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. 


Melalui regulasi yang diterapkan, kebutuhan pembangunan dan pendapatan daerah diharapkan meningkat secara berkelanjutan.

Penetapan Propemperda ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Dalam ketentuan tersebut, perencanaan pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis melalui program pembentukan peraturan daerah yang ditetapkan dalam rapat paripurna.

Sebanyak 11 Propemperda yang disepakati akan dibahas dalam tiga masa sidang antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Samosir. 


Ranperda yang ditetapkan meliputi Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Samosir, Rencana Induk Pengembangan Pertanian, Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kawasan Tanpa Rokok, Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Pungutan bagi Wisatawan untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan, Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Samosir Tahun 2025–2045, Manajemen Pendidikan, serta Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada BUMD Aneka Usaha.


Selain itu, DPRD dan Pemkab Samosir juga menetapkan Ranperda yang bersifat wajib, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun gAnggaran 2025, Perubahan APBD Tahun 2026, serta APBD Tahun 2027.


Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menyampaikan bahwa penetapan Propemperda merupakan wujud komitmen bersama dalam membangun infrastruktur hukum pemerintahan dan pembangunan daerah.


“Penetapan berbagai regulasi dalam bentuk peraturan daerah bermuara pada perwujudan cita-cita penyelenggaraan pemerintahan daerah, yakni efektivitas dan percepatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Ariston.


Dalam kesempatan tersebut, Ariston juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Samosir atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin. Menurutnya, Propemperda Tahun 2026 memiliki keterkaitan satu sama lain sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus menumbuhkan budaya dan kesadaran hukum seluruh pemangku kepentingan.


“Secara khusus kami mengharapkan OPD yang menjadi leading sektor agar mempersiapkan substansi dan bahan regulasi serta argumentasi dengan baik. Pada saat public hearing harus dapat dijelaskan dan diargumentasikan perlunya pengaturan dan regulasi yang ditetapkan dalam setiap Ranperda,” tegas Ariston.


Ariston optimistis dengan kerja sama yang solid antara legislatif dan eksekutif, seluruh Ranperda yang telah ditetapkan dapat dibahas secara tuntas dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas.


“Kami berharap dengan kerja sama yang baik, pembahasan Ranperda ini dapat melahirkan Perda yang baik, taat asas, berkeadilan, memiliki kepastian hukum, serta memberikan kemanfaatan,” ujar Ariston.**(gb-ferndt01)