Notification

×

Iklan

Iklan

Samosir Perkuat Transisi Energi, Wabup Ariston Tanda Tangani BAST dan Hibah BMN EBTKE

6 Des 2025 | 17:15 WIB Last Updated 2025-12-06T10:15:32Z

Ariston Sidauruk Kukuhkan Kerja Sama EBTKE untuk Perluasan Infrastruktur Energi Hijau (3/12- dokdiskominfoks)

GREENBERITA.com– Pemerintah Kabupaten Samosir kembali menunjukkan keseriusannya dalam mendukung percepatan transisi energi bersih melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Naskah Hibah Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM.


Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk didampingi oleh Kepala Dinas Perhubungan Samosir, Laspayer Sipayung melakukan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Naskah Hibah Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM kepada pemerintah daerah, yang dilaksanakan di JHL Solitaire Gading Serpong, Tangerang Banten, Rabu (3/12/2025).


Sebelum penandatanganan, kegiatan diawali dengan “Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, yang mengamanatkan bahwa energi nasional serta pengembangan panas bumi sebagai salah satu sumber energi bersih untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah. Sosialisasi tersebut menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah untuk menyelaraskan arah kebijakan energi dengan standar nasional.


'Pemerintah Kabupaten Samosir dalam mendukung penguatan ketahanan energi, percepatan transisi energi bersih, serta pemanfaatan infrastruktur energi baru dan terbarukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik di daerah," ujar Ariston Sidauruk.


Ariston juga berharap kegiatan ini memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan demi pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.


Dirjen EBTKE, Dadan Kusdiana, menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam penyusunan indeks ketahanan energi. 


Ia menyebutkan bahwa penyusunan indeks ketahanan energi di daerah, yang didukung oleh survei pada sejumlah provinsi dan kemudian diturunkan ke dalam regulasi tingkat daerah, menjadi langkah strategis untuk memastikan ketersediaan akses energi sebagai modal dasar pembangunan serta kunci percepatan pemanfaatan energi terbarukan.


Kegiatan ini turut dirangkaikan dengan forum koordinasi nasional pemerataan infrastruktur energi terbarukan yang bertujuan mendukung percepatan pencapaian target nasional menuju net-zero emission 2060.**(Gb-Ferndt01)