
Jaksa Agung RI Mutasi Kajari Medan Fajar Syah Putra (24/12- photo Ist/gb)
GREENBERITA.com–Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melakukan pergantian pucuk pimpinan di Kejaksaan Negeri Medan menjelang akhir tahun 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syah Putra resmi diganti berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal Rabu, 24 Desember 2025.
Dalam keputusan tersebut, Fajar Syah Putra dimutasi ke jabatan Kepala Bidang Tata Usaha dan Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
"Benar, saya mendapat amanah untuk bertugas di Kejaksaan Agung. Mohon doa dan dukungannya," ucap Fajar Syah Putra saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (24/12/2025).
Sementara itu, posisi Kepala Kejaksaan Negeri Medan kini dipercayakan kepada Ridwan Sujana Angsar. Ia merupakan pejabat dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepastian pergantian tersebut juga dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza.
“Benar. Penggantinya dari Kejaksaan Agung,” ujar Ali Rizza singkat.
Pergantian pimpinan ini dinilai tidak terlepas dari derasnya kritik publik terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Medan dalam beberapa waktu terakhir.
Dengan latar belakang Ridwan Sujana Angsar yang berpengalaman dalam penanganan perkara khusus dan tindak pidana pencucian uang, publik menaruh harapan adanya peningkatan kinerja, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejari Medan.**(Gb-real)









